Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024

id Ida Fauziyah ,Menteri Ketenagakerjaan,THR 2024

Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  
Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
 
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.
 
Menaker juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Menkeu : THR ASN tahun ini cair penuh
 
Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
 
Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
 
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
 
Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca juga: Pencairan gaji ke-13 ASN Kotim dijadwalkan Juni 2024
 
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
 
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
 
Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN H-10 sebelum Lebaran

Baca juga: Pemerintah tindaklanjuti aduan pembayaran THR

Baca juga: Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara