Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menegaskan, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat maka mudik Lebaran 2021 dilarang.
"Intinya dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Hanya saja pada 6-17 Mei 2021 mendatang, kegiatan angkutan transportasi secara umum masih tetap berjalan tetapi dengan pembatasan yang ketat.
"Dibatasi, angkutan tidak semuanya bebas, jadi kita batasi selama 6-17 Mei 2021," jelasnya.
Adapun Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku 15 April 2021 sampai waktu yang ditentukan, menjadi salah satu dasar pelaksanaan di lapangan nantinya.
Baca juga: Syarat perjalanan masuk Kalteng diperketat, gunakan hasil tes PCR hingga antigen
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Dijelaskannya, dalam larangan mudik 6-17 Mei 2021, ada pengecualian apabila seseorang memiliki kepentingan khusus, misalnya ada keluarga sakit dan lainnya, tapi dengan catatan syaratnya dilengkapi, salah satunya kewajiban dengan PCR bila ke Kalteng.
Sedangkan saat ditanya bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kepentingan khusus dimaksud, Yulindra tak menjabarkan secara rinci dan hanya menegaskan pada intinya mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 tersebut.
"Rencana besok akan ada sosialisasi terkait ini," ungkap Yulindra Dedy.
Sementara itu dikatakannya, pengambilan kebijakan pengetatan masuk Kalteng dilakukan berdasarkan hasil evaluasi satgas yang merupakan lintas instansi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab penyebaran COVID-19 adalah pergerakan orang dari luar.
Untuk itu dalam SE gubernur tersebut syarat bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat ini lebih diperketat baik melalui jalur udara, laut maupun darat, diantaranya seperti memiliki surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR hingga rapid tes antigen.
Adapun pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah instansi secara bersama-sama, baik pada angkutan udara, laut maupun darat, meliputi Polri, TNI, pihak Perhubungan dan lainnya.
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran
Baca juga: Bupati larang seluruh ASN di Bartim mudik saat lebaran
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan tetap bayar THR meski mudik dilarang
"Intinya dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.
Hanya saja pada 6-17 Mei 2021 mendatang, kegiatan angkutan transportasi secara umum masih tetap berjalan tetapi dengan pembatasan yang ketat.
"Dibatasi, angkutan tidak semuanya bebas, jadi kita batasi selama 6-17 Mei 2021," jelasnya.
Adapun Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku 15 April 2021 sampai waktu yang ditentukan, menjadi salah satu dasar pelaksanaan di lapangan nantinya.
Baca juga: Syarat perjalanan masuk Kalteng diperketat, gunakan hasil tes PCR hingga antigen
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Dijelaskannya, dalam larangan mudik 6-17 Mei 2021, ada pengecualian apabila seseorang memiliki kepentingan khusus, misalnya ada keluarga sakit dan lainnya, tapi dengan catatan syaratnya dilengkapi, salah satunya kewajiban dengan PCR bila ke Kalteng.
Sedangkan saat ditanya bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kepentingan khusus dimaksud, Yulindra tak menjabarkan secara rinci dan hanya menegaskan pada intinya mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 tersebut.
"Rencana besok akan ada sosialisasi terkait ini," ungkap Yulindra Dedy.
Sementara itu dikatakannya, pengambilan kebijakan pengetatan masuk Kalteng dilakukan berdasarkan hasil evaluasi satgas yang merupakan lintas instansi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab penyebaran COVID-19 adalah pergerakan orang dari luar.
Untuk itu dalam SE gubernur tersebut syarat bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat ini lebih diperketat baik melalui jalur udara, laut maupun darat, diantaranya seperti memiliki surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR hingga rapid tes antigen.
Adapun pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah instansi secara bersama-sama, baik pada angkutan udara, laut maupun darat, meliputi Polri, TNI, pihak Perhubungan dan lainnya.
Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran
Baca juga: Bupati larang seluruh ASN di Bartim mudik saat lebaran
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan tetap bayar THR meski mudik dilarang