Ternate (ANTARA) - Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan disertai percobaan penculikan anak, di Ternate.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan, di Ternate, Selasa, menjelaskan kronologi singkat kejadian di Kelurahan Tanah Tinggi, sekitar pukul 03.00 WIT Senin (19/4) itu.
"Pelaku masuk ke kamar korban S (27) dengan membawa golok dan meminta uang yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian menyekap korban beserta anak korban, L (2,5), dengan menggunakan kabel dan lakban hitam," katanya.
Ia menjelaskan, setelah menyekap, MN (45) membawa lari L ke dalam mobil Suzuki Ertiga akan tetapi digagalkan oleh suami S, B (31), karena mendengar suara S yang merintih.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara bergerak cepat menyelidiki dan menangkap MN beserta barang bukti di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, Selasa (20/4).
Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa satu parang/golok, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu tas ransel warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu kaos warna biru, dan satu pasang sepatu merk Diadora warna biru.
Setelah diperiksa, MN menyatakan motifnya karena dendam pada masa lalu, dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga S dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga itu.
Rojkkan mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara itu. "Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif," katanya.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan, di Ternate, Selasa, menjelaskan kronologi singkat kejadian di Kelurahan Tanah Tinggi, sekitar pukul 03.00 WIT Senin (19/4) itu.
"Pelaku masuk ke kamar korban S (27) dengan membawa golok dan meminta uang yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian menyekap korban beserta anak korban, L (2,5), dengan menggunakan kabel dan lakban hitam," katanya.
Ia menjelaskan, setelah menyekap, MN (45) membawa lari L ke dalam mobil Suzuki Ertiga akan tetapi digagalkan oleh suami S, B (31), karena mendengar suara S yang merintih.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara bergerak cepat menyelidiki dan menangkap MN beserta barang bukti di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, Selasa (20/4).
Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa satu parang/golok, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu tas ransel warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu kaos warna biru, dan satu pasang sepatu merk Diadora warna biru.
Setelah diperiksa, MN menyatakan motifnya karena dendam pada masa lalu, dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga S dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga itu.
Rojkkan mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara itu. "Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif," katanya.