Puruk Cahu (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah Perdie M Yoseph menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 kepada DPRD setempat.
LKPJ tersebut diserahkan bupati dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penyerahan penyerahan materi laporan sekaligus penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD di Puruk Cahu, Rabu.
"Kita terus berkomitmen mewujudkan pembangunan melalui visi dan misi berdasarkan RPJMD tahun 2018-2023 yakni terwujudnya masyarakat yang mandiri dan bermartabat berbasis pembangunan pedesaan menuju Mura Emas 2030," kata Persie.
Perdie menyampaikan di tahun 2020 merupakan tahun yang sangat sulit dikarenakan situasi pandemi COVID-19 dan kondisi itu membawa banyak perubahan pada berbagai aspek kehidupan, serta berdampak pada stabilitas perekonomian daerah.
Kendati demikian, menurut Perdie, sebagai bentuk penyesuaian terhadap permasalahan, pemerintah kabupaten telah mengupayakan berbagai macam kebijakan rencana pembangunan daerah.
Dia menyampaikan dalam acara yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya dan undangan yang hadir dalam rapat paripurna itu, bahwa sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada APBD tahun 2020.
Perdie juga menguraikan gambaran singkat penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui pengelolaan belanja daerah.
Baca juga: Kejari Murung Raya terima pengembalian uang negara Rp348 juta
"Secara umum pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2020 telah terlaksana dengan baik. Kendala teknis yang kita temui selama pelaksanaan penganggaran tahun 2020 dapat diatasi berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua stakeholder pemerintahan," kata dia.
Dalam tersebut, Perdie memaparkan untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.122.214.191.487,00 dengan terealisasi Rp1.195130.060.467,44 atau sekitar 106,50 persen yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Pada sisi target pendapatan daerah sebesar Rp73.625.832.735 dengan realisasi sebesar Rp77.607.179.952 atau 105,41 persen.
"Perubahan kebijakan belanja daerah terjadi untuk menyikapi beberapa kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 dengan adanya 'refocusing' anggaran sehingga menyebabkan perubahan pada beberapa komponen belanja," demikian Perdie M Yoseph.
Baca juga: Pemkab Murung Raya persiapkan Gugus Tugas KLA
Baca juga: Kader Ansor dan Banser Murung Raya Ikuti pelatihan di Kalsel