Kuala Kapuas (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai upaya menggali dan menambah referensi terkait retribusi pasar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Kamis, mengatakan dari hasil kunjungan kerja yang sudah dilaksanakan itu, ternyata Kota Banjarmasin sudah menggunakan sistem aplikasi permanen terkait retribusi pasar.
"Saat kami kunjungan ke sana, terkait retribusi pasar itu salah satunya sistem setoran sudah menggunakan aplikasi, sehingga tidak manual lagi," katanya.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi sinergi Satgas COVID-19 dengan pengurus masjid
Dikatakan, aplikasi yang diterapkan Pemkot Banjarmasin itu pun berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tidak ada lagi pihak pasar menitip setoran retribusi ke petugas Dinas Perindag Kota Banjarmasin, tetapi langsung bayar di loket Perindag Kota Banjarmasin.
Wakil rakyat Kapuas dari daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai itu, aplikasi itu mengatakan, kebocoran dari retribusi pasar pun dapat dihindari. Sebab, setoran oleh pedagang ke loket Dinas Perindag Kota Banjarmasin dengan setoran Dinas Perindag ke kas daerah sama, atau tidak berubah-ubah dengan adanya aplikasi permanen tersebut.
“Luar biasa retribusi pasar di Perindag Kota Banjarmasin. Baru triwulan 1 di Maret, sudah tercapai target Rp8 miliar tahun 2021 ini. Kami akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, bisa menerapkan hal itu," kata Algrin.
Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu, bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Baca juga: Legislator Kapuas berharap pilkades tidak ditunda
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas minta anggaran pilkades tidak dipangkas
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Kamis, mengatakan dari hasil kunjungan kerja yang sudah dilaksanakan itu, ternyata Kota Banjarmasin sudah menggunakan sistem aplikasi permanen terkait retribusi pasar.
"Saat kami kunjungan ke sana, terkait retribusi pasar itu salah satunya sistem setoran sudah menggunakan aplikasi, sehingga tidak manual lagi," katanya.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi sinergi Satgas COVID-19 dengan pengurus masjid
Dikatakan, aplikasi yang diterapkan Pemkot Banjarmasin itu pun berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tidak ada lagi pihak pasar menitip setoran retribusi ke petugas Dinas Perindag Kota Banjarmasin, tetapi langsung bayar di loket Perindag Kota Banjarmasin.
Wakil rakyat Kapuas dari daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai itu, aplikasi itu mengatakan, kebocoran dari retribusi pasar pun dapat dihindari. Sebab, setoran oleh pedagang ke loket Dinas Perindag Kota Banjarmasin dengan setoran Dinas Perindag ke kas daerah sama, atau tidak berubah-ubah dengan adanya aplikasi permanen tersebut.
“Luar biasa retribusi pasar di Perindag Kota Banjarmasin. Baru triwulan 1 di Maret, sudah tercapai target Rp8 miliar tahun 2021 ini. Kami akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, bisa menerapkan hal itu," kata Algrin.
Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu, bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Baca juga: Legislator Kapuas berharap pilkades tidak ditunda
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas minta anggaran pilkades tidak dipangkas