Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri terus berupaya menindak Jozeph Paul Zhang (JPZ), tersangka kasus dugaan penistaan agama, dengan mempersempit pergerakannya di luar negeri melalui penerbitan red notice.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis, mengatakan bahwa Sekretariat NCB Indonesia telah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice.
"Tak lama lagi red notice keluar, JPZ pergerakannya dipersempit," kata Rusdi.
Rusdi berharap permohonan red notice yang telah dikirimkan oleh Interpol Indonesia segera disetujui oleh Sekretariat NCB di Lyon.
Dengan red notice ini, lanjut Rusdi, dapat mengantisipasi upaya-upaya yang mungkin dilakukan JPZ untuk lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk dengan hukum yang berlaku.
"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol, mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi.
Baca juga: Mengaku nabi ke-26, Polri-Interpol buru Youtuber Jozeph Paul Zhang
Menurut Rusdi, terbitnya red notice sangat berguna untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang yang saat ini sedang berada di luar negeri.
Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, red notice juga berfungsi untuk mengantisipasi upaya-upaya lain yang mungkin dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang untuk menghindari kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
"Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut, JPZ tentunya pergerakannya akan makin dipersempit, dan juga untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain," kata Rusdi.
Dengan red notice tersebut, kata Rusdi, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus penodaan agama yang dilakukan JPZ.
Baca juga: Kemenkumham: Permohonan pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang belum ada
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang ke Direktoran Jenderal Imigrasi.
Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.
Sebelumnya diberitakan, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis, mengatakan bahwa Sekretariat NCB Indonesia telah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice.
"Tak lama lagi red notice keluar, JPZ pergerakannya dipersempit," kata Rusdi.
Rusdi berharap permohonan red notice yang telah dikirimkan oleh Interpol Indonesia segera disetujui oleh Sekretariat NCB di Lyon.
Dengan red notice ini, lanjut Rusdi, dapat mengantisipasi upaya-upaya yang mungkin dilakukan JPZ untuk lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk dengan hukum yang berlaku.
"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol, mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi.
Baca juga: Mengaku nabi ke-26, Polri-Interpol buru Youtuber Jozeph Paul Zhang
Menurut Rusdi, terbitnya red notice sangat berguna untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang yang saat ini sedang berada di luar negeri.
Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, red notice juga berfungsi untuk mengantisipasi upaya-upaya lain yang mungkin dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang untuk menghindari kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
"Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut, JPZ tentunya pergerakannya akan makin dipersempit, dan juga untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain," kata Rusdi.
Dengan red notice tersebut, kata Rusdi, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus penodaan agama yang dilakukan JPZ.
Baca juga: Kemenkumham: Permohonan pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang belum ada
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang ke Direktoran Jenderal Imigrasi.
Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.
Sebelumnya diberitakan, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.