Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, demi keselamatan dan kesehatan bersama.
“Demi kesehatan seluruh masyarakat, kami mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ucapnya saat pelaksanaan deklarasi larangan mudik, di halaman Mapolres setempat, Senin.
Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 harus direncanakan dengan matang
Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengatakan bahwa larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Oleh sebab itu, suami dari Mimie Mariatie ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik. Secara khusus, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudik.
"Kami mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk berlebaran di rumah saja, mendukung program pemerintah demi kebaikan dan kesehatan bersama," tutur ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Lebih lanjut, dia mengingatkan seluruh pihak agar selalu menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, dan lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat
Sedangkan kepada tim yang tergabung dalam satgas penanganan COVID-19 diminta untuk menjalankan tugas secara kompa, serta bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kapolres AKBP Rudi Asriman dan forum koordinasi pimpinan daerah melakukan pelepasan tim pemasang spanduk larangan mudik secara serentak di wilayah Kabupaten Gumas
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan di seluruh kecamatan, khususnya di wilayah jalur pintu keluar maupun masuk Kabupaten Gumas.
"Di wilayah kita ini ada dua pintu masuk dan keluar, yakni Desa Takaras Kecamatan Manuhing dan Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang. Wilayah itu yang kami jaga ketat dalam rangka larangan mudik," jelasnya.
Baca juga: Kapolres ingatkan masyarakat Gumas tak terpengaruh hoaks vaksin COVID-19
Baca juga: Disdikpora Gumas usulkan revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat
Baca juga: Pemkab Gumas segera lakukan vaksinasi massal COVID-19
“Demi kesehatan seluruh masyarakat, kami mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ucapnya saat pelaksanaan deklarasi larangan mudik, di halaman Mapolres setempat, Senin.
Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 harus direncanakan dengan matang
Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengatakan bahwa larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Oleh sebab itu, suami dari Mimie Mariatie ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik. Secara khusus, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudik.
"Kami mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk berlebaran di rumah saja, mendukung program pemerintah demi kebaikan dan kesehatan bersama," tutur ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Lebih lanjut, dia mengingatkan seluruh pihak agar selalu menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, dan lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat
Sedangkan kepada tim yang tergabung dalam satgas penanganan COVID-19 diminta untuk menjalankan tugas secara kompa, serta bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kapolres AKBP Rudi Asriman dan forum koordinasi pimpinan daerah melakukan pelepasan tim pemasang spanduk larangan mudik secara serentak di wilayah Kabupaten Gumas
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan di seluruh kecamatan, khususnya di wilayah jalur pintu keluar maupun masuk Kabupaten Gumas.
"Di wilayah kita ini ada dua pintu masuk dan keluar, yakni Desa Takaras Kecamatan Manuhing dan Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang. Wilayah itu yang kami jaga ketat dalam rangka larangan mudik," jelasnya.
Baca juga: Kapolres ingatkan masyarakat Gumas tak terpengaruh hoaks vaksin COVID-19
Baca juga: Disdikpora Gumas usulkan revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat
Baca juga: Pemkab Gumas segera lakukan vaksinasi massal COVID-19