Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berencana melakukan vaksinasi massal COVID-19 bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan tenaga pendidik yakni guru dan pengawas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat mengatakan bahwa vaksinasi massal COVID-19 tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2021, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun.
“Vaksin COVID-19 yang disiapkan pada pelaksanaan vaksinasi massal tersebut adalah sebanyak 600 dosis, dengan rincian untuk lansia 360 dosis dan untuk tenaga pendidik 240 dosis,” ucapnya.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh lansia dan tenaga pendidik yang ingin mengikuti vaksinasi massal COVID-19, diantaranya membawa kartu identitas diri atau kartu tanda penduduk.
Baca juga: Desa/kelurahan di Gumas diminta segera lakukan musdes/muskel DTKS
Dia menjelaskan, sasaran vaksinasi massal COVID-19 adalah masyarakat umum berusia 60 tahun ke atas atau lansia dan tenaga pendidik yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kurun.
Namun tidak menutup kemungkinan vaksinasi massal COVID-19 bisa diikuti oleh lansia dari kecamatan terdekat, dengan ketentuan wajib kembali pada hari ke-28 untuk menjalani suntikan dosis kedua, di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kurun dan Puskesmas Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun.
Dia menyebut, bagi penyintas COVID-19 atau mereka yang sudah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maka akan diberikan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian bagi lansia hendaknya didampingi oleh anggota keluarga.
“Bagi satu orang anggota keluarga pendamping lansia akan mendapatkan pelayanan vaksinasi COVID-19, jika membawa dua orang lansia atau lebih, dengan ketentuan pendamping berusia 19 tahun ke atas,” paparnya.
Khusus bagi lansia, sambung dia, jika mengalami hambatan dalam akses mobilisasi atau keberangkatan maka dapat dipusatkan di satu titik lokasi berkumpul atau puskesmas terdekat, dan akan dikoordinir melalui puskesmas dibantu oleh Polres Gumas.
“Pelayanan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi masyarakat dalam hal ini lansia dan tenaga pendidik hendaknya jangan ragu untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19, terlebih vaksinasi COVID-19 aman dan halal,” jelasnya.
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan Hamauh FM untuk sosialisasikan berbagai program
Baca juga: BPN Gumas sertipikat jalan nasional Tumbang Talaken-Tewah
Baca juga: Perjuangan Kartini Medis di tengah pandemi COVID-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat mengatakan bahwa vaksinasi massal COVID-19 tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2021, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun.
“Vaksin COVID-19 yang disiapkan pada pelaksanaan vaksinasi massal tersebut adalah sebanyak 600 dosis, dengan rincian untuk lansia 360 dosis dan untuk tenaga pendidik 240 dosis,” ucapnya.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh lansia dan tenaga pendidik yang ingin mengikuti vaksinasi massal COVID-19, diantaranya membawa kartu identitas diri atau kartu tanda penduduk.
Baca juga: Desa/kelurahan di Gumas diminta segera lakukan musdes/muskel DTKS
Dia menjelaskan, sasaran vaksinasi massal COVID-19 adalah masyarakat umum berusia 60 tahun ke atas atau lansia dan tenaga pendidik yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kurun.
Namun tidak menutup kemungkinan vaksinasi massal COVID-19 bisa diikuti oleh lansia dari kecamatan terdekat, dengan ketentuan wajib kembali pada hari ke-28 untuk menjalani suntikan dosis kedua, di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kurun dan Puskesmas Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun.
Dia menyebut, bagi penyintas COVID-19 atau mereka yang sudah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maka akan diberikan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian bagi lansia hendaknya didampingi oleh anggota keluarga.
“Bagi satu orang anggota keluarga pendamping lansia akan mendapatkan pelayanan vaksinasi COVID-19, jika membawa dua orang lansia atau lebih, dengan ketentuan pendamping berusia 19 tahun ke atas,” paparnya.
Khusus bagi lansia, sambung dia, jika mengalami hambatan dalam akses mobilisasi atau keberangkatan maka dapat dipusatkan di satu titik lokasi berkumpul atau puskesmas terdekat, dan akan dikoordinir melalui puskesmas dibantu oleh Polres Gumas.
“Pelayanan vaksinasi COVID-19 tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi masyarakat dalam hal ini lansia dan tenaga pendidik hendaknya jangan ragu untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19, terlebih vaksinasi COVID-19 aman dan halal,” jelasnya.
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan Hamauh FM untuk sosialisasikan berbagai program
Baca juga: BPN Gumas sertipikat jalan nasional Tumbang Talaken-Tewah
Baca juga: Perjuangan Kartini Medis di tengah pandemi COVID-19