Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengimbau pekerja di daerah itu tidak melakukan aksi turun ke jalan saat peringatan Hari Buruh atau May Day pada Sabtu (1/5) nanti.
"Di Kotawaringin Timur ini ada serikat pekerja tapi kami berharap mereka tidak turun ke jalan, apalagi saat ini di tengah suasana pandemi COVID-19 dan dalam suasana bulan suci Ramadhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq di Sampit, Rabu.
Fuad menjelaskan, pihaknya membuat surat edaran terkait imbauan tersebut yang rencananya mulai disebarkan pada Kamis (29/4) nanti. Surat edaran itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Nomor : 4/508/HI.03.00/IV/2021, perihal Peringatan May Day Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 serta surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 565/290/HI 02/IV/DISNAKERTRANS.
Isi surat edaran tersebut yaitu mengimbau pekerja atau buruh, serikat pekerja, serikat buruh dan berbagai elemen ketenagakerjaan dalam memperingati May Day di perusahaan atau tempat kerja untuk menunda kegiatan aksi turun jalan.
Perusahaan diminta mengarahkan agar pekerja atau buruh, serikat pekerja, serikat buruh dan berbagai elemen ketenagakerjaan mengutamakan kegiatan sosial dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam memperingati May Day.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan insentif guru ngaji
Perusahaan diminta meningkatkan pemantauan agar peringatan May Day tahun 2021 dapat berjalan tertib dan aman. Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan seluruh rangkaian kegiatan peringatan May Day di lingkungan perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit.
Fuad mengimbau perusahaan dan pekerja sama-sama menjaga situasi agar selalu kondusif. Situasi yang kondusif juga akan berpengaruh terhadap kelangsungan dunia usaha sehingga juga turut berdampak kepada pekerja.
"Kalau ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau semua mau duduk bersama, kami yakin akan ada solusi terbaik," ujar Fuad.
Fuad juga mengajak perusahaan dan seluruh pekerja untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Saat ini pandemi virus mematikan itu masih terjadi sehingga semua pihak harus tetap mewaspadainya.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim telusuri alih fungsi lahan untuk sawit
"Di Kotawaringin Timur ini ada serikat pekerja tapi kami berharap mereka tidak turun ke jalan, apalagi saat ini di tengah suasana pandemi COVID-19 dan dalam suasana bulan suci Ramadhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq di Sampit, Rabu.
Fuad menjelaskan, pihaknya membuat surat edaran terkait imbauan tersebut yang rencananya mulai disebarkan pada Kamis (29/4) nanti. Surat edaran itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Nomor : 4/508/HI.03.00/IV/2021, perihal Peringatan May Day Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 serta surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 565/290/HI 02/IV/DISNAKERTRANS.
Isi surat edaran tersebut yaitu mengimbau pekerja atau buruh, serikat pekerja, serikat buruh dan berbagai elemen ketenagakerjaan dalam memperingati May Day di perusahaan atau tempat kerja untuk menunda kegiatan aksi turun jalan.
Perusahaan diminta mengarahkan agar pekerja atau buruh, serikat pekerja, serikat buruh dan berbagai elemen ketenagakerjaan mengutamakan kegiatan sosial dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam memperingati May Day.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan insentif guru ngaji
Perusahaan diminta meningkatkan pemantauan agar peringatan May Day tahun 2021 dapat berjalan tertib dan aman. Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan seluruh rangkaian kegiatan peringatan May Day di lingkungan perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit.
Fuad mengimbau perusahaan dan pekerja sama-sama menjaga situasi agar selalu kondusif. Situasi yang kondusif juga akan berpengaruh terhadap kelangsungan dunia usaha sehingga juga turut berdampak kepada pekerja.
"Kalau ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau semua mau duduk bersama, kami yakin akan ada solusi terbaik," ujar Fuad.
Fuad juga mengajak perusahaan dan seluruh pekerja untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Saat ini pandemi virus mematikan itu masih terjadi sehingga semua pihak harus tetap mewaspadainya.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim telusuri alih fungsi lahan untuk sawit