Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rimbun meminta pemerintah kabupaten menelusuri sejumlah informasi terkait alih fungsi lahan pertanian pangan maupun kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kami meminta pemerintah kabupaten tidak mengabaikan informasi-informasi yang disampaikan masyarakat. Selain dari lahan pertanian, alih fungsi lahan itu diduga juga ada di lahan yang masih berstatus hutan produksi," kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Menurut Rimbun, pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan yang tidak prosedural. Ini harus ditindaklanjuti karena ada potensi pelanggaran aturan serta dikhawatirkan membawa dampak tidak bagus bagi masyarakat.
Politisi PDIP ini mencontohkan, dirinya mendapat laporan warga terkait dugaan alih fungsi lahan dengan luas sekitar 3.000 hektare di Kecamatan Telawang.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam jahe dan komoditas lainnya. Selain itu, sebagian lahan yang disebutkan dikuasai oleh pengusaha dari luar daerah itu diduga masih berstatus kawasan hutan produksi sehingga seharusnya tidak boleh digarap sebelum ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Legislator Kotim soroti angkutan CPO tidak tertib di jalan raya
Jika ini benar terbukti, kata Rimbun, sangat aneh jika seorang warga bisa memiliki lahan dengan luas ribuan hektare. Untuk itu dia meminta pemerintah kabupaten menelusuri ini agar permasalahannya menjadi jelas.
Alih fungsi lahan dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah pusat dan daerah mendorong terciptanya ketahanan pangan yang kuat. Sangat ironis jika lahan untuk penanaman komoditas pertanian pangan malah dialihfungsikan.
Menurut Rimbun, ini hanyalah salah satu informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan tidak sesuai aturan. Dia berharap laporan serupa yang sejak dulu banyak disuarakan masyarakat, bisa ditindaklanjuti dan menghasilkan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak.
"Pemerintah kabupaten harus tegas soal masalah seperti ini. Saya juga mendukung aparat penegak hukum turun menelusuri dugaan ini dan memprosesnya secara hukum jika ada indikasi pelanggaran hukum," demikian Rimbun.
Baca juga: KPU Kotim diminta optimalkan pendataan pemilih di perusahaan perkebunan
"Kami meminta pemerintah kabupaten tidak mengabaikan informasi-informasi yang disampaikan masyarakat. Selain dari lahan pertanian, alih fungsi lahan itu diduga juga ada di lahan yang masih berstatus hutan produksi," kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Menurut Rimbun, pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan yang tidak prosedural. Ini harus ditindaklanjuti karena ada potensi pelanggaran aturan serta dikhawatirkan membawa dampak tidak bagus bagi masyarakat.
Politisi PDIP ini mencontohkan, dirinya mendapat laporan warga terkait dugaan alih fungsi lahan dengan luas sekitar 3.000 hektare di Kecamatan Telawang.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam jahe dan komoditas lainnya. Selain itu, sebagian lahan yang disebutkan dikuasai oleh pengusaha dari luar daerah itu diduga masih berstatus kawasan hutan produksi sehingga seharusnya tidak boleh digarap sebelum ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Legislator Kotim soroti angkutan CPO tidak tertib di jalan raya
Jika ini benar terbukti, kata Rimbun, sangat aneh jika seorang warga bisa memiliki lahan dengan luas ribuan hektare. Untuk itu dia meminta pemerintah kabupaten menelusuri ini agar permasalahannya menjadi jelas.
Alih fungsi lahan dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah pusat dan daerah mendorong terciptanya ketahanan pangan yang kuat. Sangat ironis jika lahan untuk penanaman komoditas pertanian pangan malah dialihfungsikan.
Menurut Rimbun, ini hanyalah salah satu informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan tidak sesuai aturan. Dia berharap laporan serupa yang sejak dulu banyak disuarakan masyarakat, bisa ditindaklanjuti dan menghasilkan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak.
"Pemerintah kabupaten harus tegas soal masalah seperti ini. Saya juga mendukung aparat penegak hukum turun menelusuri dugaan ini dan memprosesnya secara hukum jika ada indikasi pelanggaran hukum," demikian Rimbun.
Baca juga: KPU Kotim diminta optimalkan pendataan pemilih di perusahaan perkebunan