Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi mendesak perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten itu agar segera mengurus hak guna usaha (HGU).

“Kami mendapati saat ini banyak perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Gumas yang ternyata tidak memiliki HGU,” ucap Evandi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut bahwa jika tidak memiliki HGU, artinya tidak ada izin pelepasan kawasan hutan, yang artinya perusahaan menanam sawit di hutan yang jelas-jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, perusahaan sawit  yang tidak memiliki HGU bisa dibilang tidak memiliki kontribusi bagi daerah.

Baca juga: Guru, kepsek dan pengawas di Gumas ditargetkan kembali raih prestasi

Oleh sebab itu, alumni Universitas Palangka Raya ini mendesak kepada perusahaan sawit, yang memiliki izin di kawasan hutan maupun di hutan produksi namun tidak memiliki HGU, agar segera mengurus HGU.

“Ini bukan imbauan lagi, tapi mendesak perusahaan sawit agar segera mengurus HGU. Kalau bisa tahun 2021 ini semua perusahaan sawit sudah beres HGUnya,” tegas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Bahkan, jika ternyata perusahaan sawit tidak memiliki kemajuan dalam kepengurusan HGU, dia meminta kepada Bupati Gumas untuk mencabut izin prinsip maupun izin lokasi perusahaan sawit yang bersangkutan.

“Salah satu perusahaan sawit yang belum memiliki HGU adalah PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang ada di Kecamatan Kurun,” beber Evandi.

Baca juga: Vaksinasi massal COVID-19 di Gumas diikuti 346 orang

Terpisah, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Gumas Benny Mambang mengatakan bahwa pada November 2018 lalu pemerintah kabupaten telah menyurati belasan perusahaan perkebunan, terkait kewajiban perusahaan perkebunan.

Surat yang dikeluarkan oleh pemkab, sambung dia, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor 539/PI.400/E/05/2018 hal kewajiban perusahaan perkebunan, serta surat Gubernur Kalteng Nomor 525/2019/PUPKP3/DISBUN/2018 perihal kewajiban perusahaan perkebunan.

Belasan perusahaan perkebunan tersebut  adalah PT Agrolestari Sentosa, PT Prasetya Mitra Muda, PT Bumi Agro Prima, PT Jaya Jadi Utama, PT Berkala Maju Bersama Estate Manuhing dan PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun.

Kemudian PT Mulia Sawit Agro Lestari, PT Flora Nusa Perdana, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Kahayan Agro Plantation, PT ATA, PT Gumas Alam Subur, PT Kurun Sumber Rejeki, dan PT Tewah Bahana Lestari.

Baca juga: Seorang ayah di Gumas diduga setubuhi anak tirinya

Tim Teknis Pembinaan dan Pengawasan Perkebunan Besar Swasta se-Kabupaten Gumas juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tim tersebut sudah turun langsung ke perusahaan perkebunan yang berada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Rungan dan Manuhing. Untuk perusahaan perkebunan lainnya akan segera dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kewenangan mengeluarkan HGU berada di pusat, kita tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan HGU,” jelasnya.

Lainnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan sampai saat ini beberapa perusahaan sawit di yang beroperasi di kabupaten itu telah memiliki HGU yakni PT Mulia Sawit Agro Lestari, dan PT Prasetya Mitra Muda.

Kemudian PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Bumi Agro Prima, PT Gumas Alam Subur, PT Kahayan Agro Plantation, PT Berkala Maju Bersama, PT Flora Nusa Perdana, PT Kurun Sumber Rezeki, dan PT Jaya Jadi Utama.

Baca juga: Dua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Gumas berganti

Baca juga: PAD Gumas triwulan I tembus Rp46,2 miliar

Baca juga: DPC PDI Perjuangan berencana ganti pengurus yang belum maksimal

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024