Polisi tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat antigen bekas
Kamis, 29 April 2021 20:20 WIB
Kasus penggunaan alat rapit tes bekas di Bandara Kualanamu yangv sedangv ditangani Polda Sumut (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Baca juga: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap-nya.
Baca juga: Dirut Kimia Farma janji akan segera evaluasi SOP petugas Rapid Test
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamankan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Baca juga: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap-nya.
Baca juga: Dirut Kimia Farma janji akan segera evaluasi SOP petugas Rapid Test
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamankan
Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Operasi gabungan! Praktik joki pakaian bekas impor di Batam berhasil diungkap
10 December 2025 13:29 WIB
Menkomdigi dukung penertiban penjualan pakaian bekas ilegal besar-besaran di medsos
20 November 2025 17:24 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB