Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah baru saja melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, untuk menanyakan adanya puluhan truk angkutan batu bara yang melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya mempertanyakan terkait izin truk angkutan batu bara yang melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Dari koordinasi tersebut, ada beberapa informasi yang kami dapat. Yang pertama, Dinas ESDM Kalteng hanya mengetahui bahwa untuk izin awal angkutan produksi yang diurus oleh perusahaan melewati jalur sungai,” ucapnya.
Dinas ESDM Kalteng, tutur dia, tidak mengetahui seperti apa proses perizinan dari perusahaan tersebut, sehingga angkutan batu bara ini bisa melalui jalan darat yakni ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang merupakan jalan umum.
Baca juga: DPRD Gumas ingatkan beasiswa harus digunakan secara efektif
Dia menyebut, Dinas ESDM Kalteng meminta kepada Komisi II DPRD Gumas agar kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan Kalteng.
”Dalam minggu ini, kami akan kembali berkoordinasi instansi terkait tersebut, untuk menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” beber pria Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sejak truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara dan kayu sering melintas di ruang jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan yang parah.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini berharap seluruh pihak terkait bisa mengontrol dan mengawasi truk angkutan berat yang melintas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Mohon bersama-sama kita kontrol. Kalau memang perusahaan batu bara dan kayu tidak memiliki izin melewati jalan umum, mohon dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang bertindak,” tegasnya.
Baca juga: Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025
Lebih lanjut, berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, memang ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum. Namun harus memperhatikan kapasitas tonase jalan, serta harus ada membayar kontribusi khusus karena sudah melewati jalan umum.
”Kalau dua syarat itu terpenuhi tidak masalah. Namun kalau kami melihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Akan tetapi yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan ESDM Kalteng diketahui perusahaan batu bara yang beroperasi di Gumas telah memiliki perizinan perusahaan yang artinya perusahaan tersebut legal atau resmi.
Namun, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, yang menjadi pertanyaan adalah izin angkutan, karena selama ini truk angkutan berat tersebut bisa melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Oke, untuk perizinan perusahaan sudah legal atau resmi. Namun yang kami pertanyakan adalah izin angkutan yang melewati jalan umum. Itu yang selalu kita sorot,” tegas Evandi.
Baca juga: Seorang pemuda di Gumas diduga setubuhi pelajar
Baca juga: Pemprov beri penjelasan terkait lahan food estate 2.000 hektare di Gumas
Baca juga: Bupati Gumas: Tidak ada alasan bagi peserta didik tidak sekolah
Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya mempertanyakan terkait izin truk angkutan batu bara yang melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Dari koordinasi tersebut, ada beberapa informasi yang kami dapat. Yang pertama, Dinas ESDM Kalteng hanya mengetahui bahwa untuk izin awal angkutan produksi yang diurus oleh perusahaan melewati jalur sungai,” ucapnya.
Dinas ESDM Kalteng, tutur dia, tidak mengetahui seperti apa proses perizinan dari perusahaan tersebut, sehingga angkutan batu bara ini bisa melalui jalan darat yakni ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang merupakan jalan umum.
Baca juga: DPRD Gumas ingatkan beasiswa harus digunakan secara efektif
Dia menyebut, Dinas ESDM Kalteng meminta kepada Komisi II DPRD Gumas agar kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan Kalteng.
”Dalam minggu ini, kami akan kembali berkoordinasi instansi terkait tersebut, untuk menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” beber pria Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sejak truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara dan kayu sering melintas di ruang jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan yang parah.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini berharap seluruh pihak terkait bisa mengontrol dan mengawasi truk angkutan berat yang melintas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Mohon bersama-sama kita kontrol. Kalau memang perusahaan batu bara dan kayu tidak memiliki izin melewati jalan umum, mohon dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang bertindak,” tegasnya.
Baca juga: Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025
Lebih lanjut, berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, memang ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum. Namun harus memperhatikan kapasitas tonase jalan, serta harus ada membayar kontribusi khusus karena sudah melewati jalan umum.
”Kalau dua syarat itu terpenuhi tidak masalah. Namun kalau kami melihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Akan tetapi yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan ESDM Kalteng diketahui perusahaan batu bara yang beroperasi di Gumas telah memiliki perizinan perusahaan yang artinya perusahaan tersebut legal atau resmi.
Namun, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, yang menjadi pertanyaan adalah izin angkutan, karena selama ini truk angkutan berat tersebut bisa melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Oke, untuk perizinan perusahaan sudah legal atau resmi. Namun yang kami pertanyakan adalah izin angkutan yang melewati jalan umum. Itu yang selalu kita sorot,” tegas Evandi.
Baca juga: Seorang pemuda di Gumas diduga setubuhi pelajar
Baca juga: Pemprov beri penjelasan terkait lahan food estate 2.000 hektare di Gumas
Baca juga: Bupati Gumas: Tidak ada alasan bagi peserta didik tidak sekolah