Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi maupun santunan bagi korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
“Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis.
Budi mengatakan, hanya memberikan jaminan asuransi kepada penumpang transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Menurut dia, data penumpang travel gelap tidak terpantau oleh Jasa Raharja.
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. Untuk menghalau pemudik, Kementerian Perhubungan dan Tim Gabungan dari Operasi Ketupat 2021 oleh Polri telah mendirikan sebanyak 381 titik posko pengendalian transportasi Lebaran untuk menghalau pemudik di sepanjang Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca juga: Percepat proses pelayanan, Jasa Raharja optimalkan aplikasi digital
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga pilot Sriwijaya Air
Baca juga: Jasa Raharja nyatakan tak ada warga Kalteng jadi korban Sriwijaya
“Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis.
Budi mengatakan, hanya memberikan jaminan asuransi kepada penumpang transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Menurut dia, data penumpang travel gelap tidak terpantau oleh Jasa Raharja.
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. Untuk menghalau pemudik, Kementerian Perhubungan dan Tim Gabungan dari Operasi Ketupat 2021 oleh Polri telah mendirikan sebanyak 381 titik posko pengendalian transportasi Lebaran untuk menghalau pemudik di sepanjang Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca juga: Percepat proses pelayanan, Jasa Raharja optimalkan aplikasi digital
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga pilot Sriwijaya Air
Baca juga: Jasa Raharja nyatakan tak ada warga Kalteng jadi korban Sriwijaya