PT Jasa Raharja berikan santunan Rp50 juta kepada keluarga pilot Sriwijaya Air
Sabtu, 30 Januari 2021 21:31 WIB
PT Jasa Raharja simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga Kapten Afwan di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga almarhum Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 usai jasadnya berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1).
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.
Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.
Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Jenazah tiba di rumah duka pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya dishalatkan di masjid Ad-Daulah Kompleks Perumahan BCE pada pukul 11.30 WIB dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pukul 13.15 WIB.
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1).
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.
Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.
Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.
Jenazah tiba di rumah duka pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya dishalatkan di masjid Ad-Daulah Kompleks Perumahan BCE pada pukul 11.30 WIB dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pukul 13.15 WIB.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Jamkrindo-Pemkab Pulang Pisau perkuat jaminan kontraktor gagal penuhi kewajiban
15 April 2026 16:48 WIB
OJK: Investor pasar modal di Kalimantan Tengah meningkat hingga 49,50 persen
13 April 2026 13:47 WIB
DPRD Palangka Raya: Konsolidasi pengadaan barang dan jasa efektif efisiensi anggaran
09 April 2026 11:46 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB