Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di kabupaten setempat, agar meningkatkan kualitas kerja dan kinerja karena telah ada aplikasi e-kinerja.
"Terutama PNS dalam pelaksanaan sistem manajemen kinerja PNS dan dalam penggunaan aplikasi e-kinerja," kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.
Tambahnya, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat, pelayanan publik semakin baik dan pelaksanaan sistem pemerintahan semakin efisien dan efektif sampai terwujudnya cita-cita bersama, yakni masyarakat Kabupaten Bartim menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
Dipaparkan Ampera, dalam upaya mengoperasionalkan visi Pemkab Bartim yakni terwujudnya Bartim sehat, cerdas, dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah, dengan memperhatikan perubahan paradigma pembangunan nasional, provinsi dan isu-isu strategis serta kondisi yang akan dihadapi Kabupaten Bartim pada masa yang akan datang.
"Maka dirumuskan misi pembangunan Kabupaten Bartim diantaranya adalah peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab," kata dia.
Di dalam misi tersebut, salah satu faktor penting peningkatan SDM yakni aparatur yang berkinerja tinggi dan sistem pemerintahan yang baik adalah dengan cara menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai, yang diantaranya bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran Pemkab Bartim sebagai instansi ke dalam sasaran kinerja pegawainya, untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan untuk menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Implementasi sistem manajemen kinerja juga merupakan salah satu komponen penting reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau yang biasa disebut ‘Good Governance’.
"Maka, visi mewujudkan Kabupaten Bartim mengandung makna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM yang mampu bersaing, profesional," kata Ampera.
Selain itu, kata dia lagi, memiliki prestasi kerja tinggi serta perubahan pola pikir ke arah yang produktif dalam memanfaatkan potensi alam dan potensi nilai dan aset budaya sebagai kekuatan yang mendorong peningkatan daya saing dengan dukungan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Baca juga: Pejabat di Bartim dilarang "open house" lebaran
Untuk itu, PNS diharapkan memahami Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sangat strategis dalam rangka reformasi dan transformasi birokrasi yang akan membawa perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme atau kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan turunan yang mengatur mengenai teknis implementasi UU ASN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Tujuannya yakni untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Maka dari itu, PNS Bartim juga wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," demikian Ampera.
Baca juga: Akses jalan darat di perbatasan Bartim ditutup mulai 6 Mei
Baca juga: Tiga pos penyekatan tangani potensi mudik di Bartim
"Terutama PNS dalam pelaksanaan sistem manajemen kinerja PNS dan dalam penggunaan aplikasi e-kinerja," kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.
Tambahnya, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat, pelayanan publik semakin baik dan pelaksanaan sistem pemerintahan semakin efisien dan efektif sampai terwujudnya cita-cita bersama, yakni masyarakat Kabupaten Bartim menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
Dipaparkan Ampera, dalam upaya mengoperasionalkan visi Pemkab Bartim yakni terwujudnya Bartim sehat, cerdas, dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah, dengan memperhatikan perubahan paradigma pembangunan nasional, provinsi dan isu-isu strategis serta kondisi yang akan dihadapi Kabupaten Bartim pada masa yang akan datang.
"Maka dirumuskan misi pembangunan Kabupaten Bartim diantaranya adalah peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab," kata dia.
Di dalam misi tersebut, salah satu faktor penting peningkatan SDM yakni aparatur yang berkinerja tinggi dan sistem pemerintahan yang baik adalah dengan cara menerapkan sistem manajemen kinerja pegawai, yang diantaranya bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran Pemkab Bartim sebagai instansi ke dalam sasaran kinerja pegawainya, untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan untuk menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Implementasi sistem manajemen kinerja juga merupakan salah satu komponen penting reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau yang biasa disebut ‘Good Governance’.
"Maka, visi mewujudkan Kabupaten Bartim mengandung makna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM yang mampu bersaing, profesional," kata Ampera.
Selain itu, kata dia lagi, memiliki prestasi kerja tinggi serta perubahan pola pikir ke arah yang produktif dalam memanfaatkan potensi alam dan potensi nilai dan aset budaya sebagai kekuatan yang mendorong peningkatan daya saing dengan dukungan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Baca juga: Pejabat di Bartim dilarang "open house" lebaran
Untuk itu, PNS diharapkan memahami Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sangat strategis dalam rangka reformasi dan transformasi birokrasi yang akan membawa perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme atau kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan turunan yang mengatur mengenai teknis implementasi UU ASN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Tujuannya yakni untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Maka dari itu, PNS Bartim juga wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," demikian Ampera.
Baca juga: Akses jalan darat di perbatasan Bartim ditutup mulai 6 Mei
Baca juga: Tiga pos penyekatan tangani potensi mudik di Bartim