Tamiang Layang (ANTARA) - Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Afandi Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya sudah membangun tiga pos penyekatan di wilayah setempat, sebagai upaya menangani potensi mudik yang resmi dilarang pemerintah.
"Ada tiga pos penyekatan. Pos utama yakni di kelurahan Pasar Panas Kecamatan Benua Lima,” kata Afandi di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, pos penyekatan utama di Kelurahan Taniran merupakan pos untuk penyekatan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun 2021 ini, karena perbatasan wilayah Kalimantan Selatan. Dua pos penyekatan lainnya ada di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah dan Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui.
Pos penyekatan di Kelurahan Ampah Kota akan menghalau pemudik dari arah Kabupaten Barito Selatan, dan pos penyekatan di Desa Bentot untuk menghalau pemudik dari luar Kalteng.
Sesuai dengan surat perintah Satgas COVID-19 Indonesia, kegiatan peniadaan mudik dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pengetatan yakni H-14 tanggal 22 April - 5 Mei 2021, yakni membatasi mobilisasi yang keluar masuk Kabupaten Bartim.
"Dengan cara kita akan memeriksa surat tes usap antigen 3 x 24 jam, apabila memiliki akan diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Bartim," kata Afandi.
Tahapan peniadaan mudik diberlakukan H-7 tanggal 6 – 17 Mei 2021. Pada tahapan ini tidak diperkenankan ada mobilisasi masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim. Pada tahap ketiga yakni tahapan pengetatan yakni H+7 yaitu 18 Mei - 24 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Bartim ingatkan taati protokol kesehatan meski sudah divaksin
Menurut Afandi, proses pengetatan masih belum dilaksanakan karena menunggu petunjuk dari Satgas COVID-19 tingkat provinsi. Rencananya pada Senin (3/5) akan dilaksanakan rapat koordinasi dan tanggal Rabu (5/5) akan ada pergeseran anggota ke pos penyekatan.
Masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bartim dihimbau untuk menyiapkan surat tes usap antigen pada tahapan pengetatan.
"Sedangkan pada tahapan peniadaan mudik, tidak diperkenankan memasuki maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim, kecuali urusan kedinasan atau kesehatan yang dilengkapi surat keterangannya," demikian Afandi.
Baca juga: Bupati Bartim pastikan pembangunan stadion dan kolam renang berjalan lancar
Baca juga: Kemenag Bartim tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah
"Ada tiga pos penyekatan. Pos utama yakni di kelurahan Pasar Panas Kecamatan Benua Lima,” kata Afandi di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, pos penyekatan utama di Kelurahan Taniran merupakan pos untuk penyekatan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun 2021 ini, karena perbatasan wilayah Kalimantan Selatan. Dua pos penyekatan lainnya ada di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah dan Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui.
Pos penyekatan di Kelurahan Ampah Kota akan menghalau pemudik dari arah Kabupaten Barito Selatan, dan pos penyekatan di Desa Bentot untuk menghalau pemudik dari luar Kalteng.
Sesuai dengan surat perintah Satgas COVID-19 Indonesia, kegiatan peniadaan mudik dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pengetatan yakni H-14 tanggal 22 April - 5 Mei 2021, yakni membatasi mobilisasi yang keluar masuk Kabupaten Bartim.
"Dengan cara kita akan memeriksa surat tes usap antigen 3 x 24 jam, apabila memiliki akan diperbolehkan memasuki wilayah Kabupaten Bartim," kata Afandi.
Tahapan peniadaan mudik diberlakukan H-7 tanggal 6 – 17 Mei 2021. Pada tahapan ini tidak diperkenankan ada mobilisasi masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim. Pada tahap ketiga yakni tahapan pengetatan yakni H+7 yaitu 18 Mei - 24 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Bartim ingatkan taati protokol kesehatan meski sudah divaksin
Menurut Afandi, proses pengetatan masih belum dilaksanakan karena menunggu petunjuk dari Satgas COVID-19 tingkat provinsi. Rencananya pada Senin (3/5) akan dilaksanakan rapat koordinasi dan tanggal Rabu (5/5) akan ada pergeseran anggota ke pos penyekatan.
Masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bartim dihimbau untuk menyiapkan surat tes usap antigen pada tahapan pengetatan.
"Sedangkan pada tahapan peniadaan mudik, tidak diperkenankan memasuki maupun keluar wilayah Kabupaten Bartim, kecuali urusan kedinasan atau kesehatan yang dilengkapi surat keterangannya," demikian Afandi.
Baca juga: Bupati Bartim pastikan pembangunan stadion dan kolam renang berjalan lancar
Baca juga: Kemenag Bartim tetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah