Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengingatkan sekaligus meminta masyarakat di provinsi setempat, agar tidak mudah tergoda menggunakan surat rapid tes palsu pada saat akan bepergian lintas daerah selama diberlakukannya penyekatan.
Penggunaan surat rapid tes palsu tu selain merugikan diri sendiri juga sudah ada empat orang yang ketahuan menggunakannya pada saat akan memasuki Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, kata Nafsiah di Palangka Raya, Jumat.
"Petugas pos penyekatan perbatasan Kalteng–Kalsel, di km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ada mendapati empat surat Rapid Anti Bodi palsu. Hal seperti ini jangan terulang lagi," ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui, ramadhan dan lebaran tahun 2021 itu kesabaran masyarakat kembali diuji. Sebab, sama seperti di tahun 2020, keinginan untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga yang berada jauh di luar daerah ataupun pulau, harus kembali ditunda akibat adanya aturan larangan mudik dari pemerintah.
Dia mengatakan Pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tentunya ingin menyelamatkan kesehatan masyarakat dari penyebaran virus corona atau COVID-19, yang sampai saat ini masih ada dan belum berakhir. Kondisi ini tentunya perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh semua lapisan masyarakat, agar mehana diri bepergian keluar daerah.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta lebih serius tuntaskan revisi Perda RTRW
"Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan bepergian dikarenakan memang dalam keadaan yang mendesak atau sifatnya emergency, harapannya melengkapi diri dengan membawa surat keterangan bebas COVID-19 secara legal atau resmi. Jangan gunakan yang palsu," kata Nafsiah.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng itu, penggunaan surat rapid tes palsu jelas bertentangan dengan hukum. Bahkan tindakan pemalsuan itu dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang lain. Apalagi pihak Kepolisian juga menyampaikan akan menindak tegas bagi siapapun yang membuat surat keterangan rapid palsu tersebut.
Dirinya pun kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan surat keterangan rapid palsu hanya demi bisa memasuki suatu wilayah yang sudah dijaga ketat oleh petugas. Sebab, para petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan teliti.
"Jangan berani untuk coba-coba, karena para petugas akan memeriksa setiap orang yang akan memasuki wilayah Kalteng dengan teliti," demikian Nafsiah.
Baca juga: Percepat ketersediaan listrik, Pusat perlu hibahkan PLTMH ke Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda sediakan sarana pengolahan air bersih
Penggunaan surat rapid tes palsu tu selain merugikan diri sendiri juga sudah ada empat orang yang ketahuan menggunakannya pada saat akan memasuki Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, kata Nafsiah di Palangka Raya, Jumat.
"Petugas pos penyekatan perbatasan Kalteng–Kalsel, di km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ada mendapati empat surat Rapid Anti Bodi palsu. Hal seperti ini jangan terulang lagi," ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui, ramadhan dan lebaran tahun 2021 itu kesabaran masyarakat kembali diuji. Sebab, sama seperti di tahun 2020, keinginan untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga yang berada jauh di luar daerah ataupun pulau, harus kembali ditunda akibat adanya aturan larangan mudik dari pemerintah.
Dia mengatakan Pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tentunya ingin menyelamatkan kesehatan masyarakat dari penyebaran virus corona atau COVID-19, yang sampai saat ini masih ada dan belum berakhir. Kondisi ini tentunya perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh semua lapisan masyarakat, agar mehana diri bepergian keluar daerah.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta lebih serius tuntaskan revisi Perda RTRW
"Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan bepergian dikarenakan memang dalam keadaan yang mendesak atau sifatnya emergency, harapannya melengkapi diri dengan membawa surat keterangan bebas COVID-19 secara legal atau resmi. Jangan gunakan yang palsu," kata Nafsiah.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng itu, penggunaan surat rapid tes palsu jelas bertentangan dengan hukum. Bahkan tindakan pemalsuan itu dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang lain. Apalagi pihak Kepolisian juga menyampaikan akan menindak tegas bagi siapapun yang membuat surat keterangan rapid palsu tersebut.
Dirinya pun kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan surat keterangan rapid palsu hanya demi bisa memasuki suatu wilayah yang sudah dijaga ketat oleh petugas. Sebab, para petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan teliti.
"Jangan berani untuk coba-coba, karena para petugas akan memeriksa setiap orang yang akan memasuki wilayah Kalteng dengan teliti," demikian Nafsiah.
Baca juga: Percepat ketersediaan listrik, Pusat perlu hibahkan PLTMH ke Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda sediakan sarana pengolahan air bersih