Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Bryan Iskandar mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi, agar lebih serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan rencana merevisi peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalteng.
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 sebenarnya pemprov sudah punya keinginan merevisi Perda RTRW Kalteng. Tapi perkembangan merevisi perda itu, kami lihat relatif lambat," kata Bryan di Palangka Raya, Jumat.
Dikatakan, sebelum merevisi perda RTRW, harus dahulu dilakukan kajian berkaitan status kawasan, peta wilayah dan lainnya sesuai dengan kondisi terbaru. Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi bahan perbandingan sekaligus acuan dalam merevisi
Wakil rakyat Kalteng dari Daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, sampai sekarang pemprov masih belum menuntaskan kajian tersebut. Hal itu berdampak pada lambatnya merevisi perda RTRW Kalteng agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Keseriusan dan keberpihakan pemprov dalam mempecepat revisi Perda RTRW Kalteng juga relatif kurang. Itu terlihat dari belum optimalnya dukungan anggaran kepada SOPD yang akan melakukan pengkajian," beber Bryan.
Menurut Dia, merevisi Perda RTRW Kalteng semakin penting dan mendesak sejak adanya program strategis Nasional di Kalteng, yakni food estate. Program ini tentunya berdampak juga pada kawasan Kalteng yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi dengan perda RTRW.
Apalagi, lanjut Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalteng itu, adanya pernyataan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang yang ditayangkan sejumlah media, agar pembebasan lahan seluas 2.000 hektar food estate di Kabupaten Gunung Mas dihentikan sementara waktu.
Baca juga: Percepat ketersediaan listrik, Pusat perlu hibahkan PLTMH ke Kalteng
Dia mengatakan, permintaan pak Teras Narang itu jika dicermati, karena ada lahan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang dipergunakan untuk food estate tapi tidak terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Masyarakat di wilayah itu juga kurang dilibatkan dalam proyek food estate.
"Kondisi ini kan tentunya menjadi bahan pertimbangan juga untuk mempercepat revisi Perda RTRW Kalteng. Jangan sampai food estate itu menjadi sumber konflik baru di masyarakat," kata Bryan.
Dia meyakini pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, selalu siap melakukan revisi perda RTRW Kalteng. Sepanjang telah ada hasil kajian terbaru yang menunjukkan di mana kawasan hutan, Alokasi penggunaan lain (APL), industri, serta lainnya.
"Mau diselesaikan setahun atau kurang dari itu, kami selalu siap. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan pemprov, dalam hal ini dukungan anggaran mempercepat selesainya kajian terbaru, agar menjadi acuan merevisi perda RTRW Kalteng," demikian Bryan.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda sediakan sarana pengolahan air bersih
Baca juga: DPRD Kalteng ikut salurkan bantuan sembako ke panti asuhan
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 sebenarnya pemprov sudah punya keinginan merevisi Perda RTRW Kalteng. Tapi perkembangan merevisi perda itu, kami lihat relatif lambat," kata Bryan di Palangka Raya, Jumat.
Dikatakan, sebelum merevisi perda RTRW, harus dahulu dilakukan kajian berkaitan status kawasan, peta wilayah dan lainnya sesuai dengan kondisi terbaru. Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi bahan perbandingan sekaligus acuan dalam merevisi
Wakil rakyat Kalteng dari Daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, sampai sekarang pemprov masih belum menuntaskan kajian tersebut. Hal itu berdampak pada lambatnya merevisi perda RTRW Kalteng agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Keseriusan dan keberpihakan pemprov dalam mempecepat revisi Perda RTRW Kalteng juga relatif kurang. Itu terlihat dari belum optimalnya dukungan anggaran kepada SOPD yang akan melakukan pengkajian," beber Bryan.
Menurut Dia, merevisi Perda RTRW Kalteng semakin penting dan mendesak sejak adanya program strategis Nasional di Kalteng, yakni food estate. Program ini tentunya berdampak juga pada kawasan Kalteng yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi dengan perda RTRW.
Apalagi, lanjut Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalteng itu, adanya pernyataan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang yang ditayangkan sejumlah media, agar pembebasan lahan seluas 2.000 hektar food estate di Kabupaten Gunung Mas dihentikan sementara waktu.
Baca juga: Percepat ketersediaan listrik, Pusat perlu hibahkan PLTMH ke Kalteng
Dia mengatakan, permintaan pak Teras Narang itu jika dicermati, karena ada lahan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang dipergunakan untuk food estate tapi tidak terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Masyarakat di wilayah itu juga kurang dilibatkan dalam proyek food estate.
"Kondisi ini kan tentunya menjadi bahan pertimbangan juga untuk mempercepat revisi Perda RTRW Kalteng. Jangan sampai food estate itu menjadi sumber konflik baru di masyarakat," kata Bryan.
Dia meyakini pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, selalu siap melakukan revisi perda RTRW Kalteng. Sepanjang telah ada hasil kajian terbaru yang menunjukkan di mana kawasan hutan, Alokasi penggunaan lain (APL), industri, serta lainnya.
"Mau diselesaikan setahun atau kurang dari itu, kami selalu siap. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan pemprov, dalam hal ini dukungan anggaran mempercepat selesainya kajian terbaru, agar menjadi acuan merevisi perda RTRW Kalteng," demikian Bryan.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda sediakan sarana pengolahan air bersih
Baca juga: DPRD Kalteng ikut salurkan bantuan sembako ke panti asuhan