Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ditunda tahun 2022 mendatang.
"Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi I, sepakat pilkades ditunda," kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah di Kuala Kapuas, Sabtu.
Hal itu disepakati dengan disampaikannya beberapa alasan pemerintah daerah, yang paling utama adalah tentang regulasi, hingga berkaitan peraturan daerah saat ini masih belum fit atau selesai. Nantinya ada beberapa tahapan perlu penyelesaian perda itu.
Pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya digelar pada 2021 ini ditunda. Dalam hal penundaan tersebut, pemerintah kabupaten setempat meminta paling lambat dilaksanakan pada Maret 2022 mendatang.
Memang sudah pihaknya pertanyakan juga nantinya dalam kesiapan anggaran. Tidak serta merta di awal tahun itu bisa dilaksanakan.
"Tapi mereka menjamin bisa dilakukan karena ada beberapa aturan yang membolehkan melakukan itu," jelas legislator dari Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar mengatakan, ada sekitar 147 desa yang habis periode masa jabatannya pada November 2021 dan ada juga beberapa kepala desa setempat pada Maret 2022 mendatang.
"Kita inginnya kenapa tidak serentak Maret 2022, supaya tidak ada lagi yang bertahap. Disamping itu, situasi sekarang saat ini masih pandemi, pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang juga harus menggunakan e-voting sebagai sampel paling tidak 10 persen.
"Kemudian perbup dan perdanya belum kita tuntaskan. Itu alasan dari pemerintah daerah menunda. Jadi, tidak ada kaitan dengan politik," terangnya.
Sehingga dalam rapat tadi, lanjutnya, disepakati pilkades serentak Maret 2022. Itu pun dengan ketentuan bahwa anggaran lancar, mengingat Maret 2022 masih awal tahun.
"Mudah-mudahan anggaran tersedia dan lancar," demikian Ilham Anwar.
"Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi I, sepakat pilkades ditunda," kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah di Kuala Kapuas, Sabtu.
Hal itu disepakati dengan disampaikannya beberapa alasan pemerintah daerah, yang paling utama adalah tentang regulasi, hingga berkaitan peraturan daerah saat ini masih belum fit atau selesai. Nantinya ada beberapa tahapan perlu penyelesaian perda itu.
Pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya digelar pada 2021 ini ditunda. Dalam hal penundaan tersebut, pemerintah kabupaten setempat meminta paling lambat dilaksanakan pada Maret 2022 mendatang.
Memang sudah pihaknya pertanyakan juga nantinya dalam kesiapan anggaran. Tidak serta merta di awal tahun itu bisa dilaksanakan.
"Tapi mereka menjamin bisa dilakukan karena ada beberapa aturan yang membolehkan melakukan itu," jelas legislator dari Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar mengatakan, ada sekitar 147 desa yang habis periode masa jabatannya pada November 2021 dan ada juga beberapa kepala desa setempat pada Maret 2022 mendatang.
"Kita inginnya kenapa tidak serentak Maret 2022, supaya tidak ada lagi yang bertahap. Disamping itu, situasi sekarang saat ini masih pandemi, pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang juga harus menggunakan e-voting sebagai sampel paling tidak 10 persen.
"Kemudian perbup dan perdanya belum kita tuntaskan. Itu alasan dari pemerintah daerah menunda. Jadi, tidak ada kaitan dengan politik," terangnya.
Sehingga dalam rapat tadi, lanjutnya, disepakati pilkades serentak Maret 2022. Itu pun dengan ketentuan bahwa anggaran lancar, mengingat Maret 2022 masih awal tahun.
"Mudah-mudahan anggaran tersedia dan lancar," demikian Ilham Anwar.