Sampit (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Bima Santoso mendesak perusahaan atau unit usaha berbadan hukum segera mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti vaksinasi untuk melindungi dari penularan COVID-19.
"Mumpung pendaftaran peserta vaksinasi gotong-royong masih dibuka. Kalau pun nanti pendaftaran ini nanti ditutup, kami dorong agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk vaksinasi mandiri. Perusahaan harus melindungi pekerja," kata Bima di Sampit, Rabu.
Vaksinasi gotong-royong dimulai sejak Senin (17/5) lalu. Program vaksinasi yang ditujukan untuk pekerja dan keluarganya ini di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya.
Vaksinasi sangat penting untuk melindung setiap orang dari potensi penularan COVID-19. Tidak terkecuali bagi pekerja karena penularan virus mematikan ini sangat cepat dan tidak menutup kemungkinan menyerang pekerja di lingkungan perusahaan.
Bima menyebut, sudah banyak kasus penularan COVID-19 di lingkungan perusahaan seperti perusahaan besar kelapa sawit, bahkan menimbulkan klaster baru, hanya saja tidak terungkap ke publik.
Sekretaris DPC PKB Kotawaringin Timur menilai, mengapresiasi perusahaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun menurutnya upaya itu akan lebih baik dan maksimal jika dibarengi dengan program vaksinasi bagi seluruh pekerja dan keluarga pekerja untuk mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19 maupun varian baru virus Corona lainnya.
Selama ini perusahaan mengambil manfaat dari kerja keras para pekerja menjalankan perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memperhatikan dan melindungi seluruh pekerja dari kecelakaan maupun penyakit.
Upaya pencegahan ini juga dinilai jauh lebih baik dan menguntungkan bagi perusahaan. Jika sampai ada pekerja yang tertular COVID-19, apalagi sampai terjadi klaster baru, maka perusahaan akan dibuat kerepotan dan operasional perusahaan bisa terganggu.
Orang yang terpapar COVID-19 otomatis harus menjalani isolasi minimal 14 hari dan dinyatakan sembuh. Maka selama itu berarti pekerja tersebut tidak bisa bekerja sehingga berdampak terhadap sistem kerja perusahaan, apalagi jika sampai pekerja yang terpapar COVID-19 dalam jumlah besar.
"Kami mendesak pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memanggil seluruh pimpinan perusahaan, terlebih perusahaan besar, untuk memastikan mereka mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program vaksinasi ini," tegas Bima.
Dia juga mendorong pekerja aktif berkoordinasi dengan perusahaan agar mereka didaftarkan dalam program vaksinasi. Bima mengingatkan bahwa semua pihak harus memprioritaskan upaya pencegahan ini.
Baca juga: Pengembang perumahan di Sampit diminta turut antisipasi banjir
Jika program vaksinasi gotong-royong berakhir, perusahaan didorong untuk melakukan vaksinasi mandiri bagi pekerjanya. Vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas pemerintah.
Bima menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, vaksinasi gotong-royong atau mandiri bisa diikuti semua badan hukum/badan usaha.
Untuk itu, setiap karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, bisa diikutsertakan dalam program vaksinasi tersebut.
Dia menilai, sejauh ini program vaksinasi COVID-19 masih jauh dari target capaian, karena mengacu pada data Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per hari Selasa, capaian vaksinasi masih cukup jauh dari target sasaran.
Bima menilai, keterlibatan pihak swasta dalam program vaksinasi akan mempercepat capaian target vaksinasi nasional, sehingga pandemi COVID-19 diharapkan bisa semakin cepat diatasi.
"Kalau semua bergantung kepada pemerintah dalam vaksinasi, tentu akan berat karena itu pentingnya gotong-royong. Pihak swasta harus ikut andil. Semakin cepat proses vaksinasi dilakukan, diharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir," demikian Bima Santoso.
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan Satpol PP untuk penegakan peraturan daerah
"Mumpung pendaftaran peserta vaksinasi gotong-royong masih dibuka. Kalau pun nanti pendaftaran ini nanti ditutup, kami dorong agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk vaksinasi mandiri. Perusahaan harus melindungi pekerja," kata Bima di Sampit, Rabu.
Vaksinasi gotong-royong dimulai sejak Senin (17/5) lalu. Program vaksinasi yang ditujukan untuk pekerja dan keluarganya ini di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya.
Vaksinasi sangat penting untuk melindung setiap orang dari potensi penularan COVID-19. Tidak terkecuali bagi pekerja karena penularan virus mematikan ini sangat cepat dan tidak menutup kemungkinan menyerang pekerja di lingkungan perusahaan.
Bima menyebut, sudah banyak kasus penularan COVID-19 di lingkungan perusahaan seperti perusahaan besar kelapa sawit, bahkan menimbulkan klaster baru, hanya saja tidak terungkap ke publik.
Sekretaris DPC PKB Kotawaringin Timur menilai, mengapresiasi perusahaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun menurutnya upaya itu akan lebih baik dan maksimal jika dibarengi dengan program vaksinasi bagi seluruh pekerja dan keluarga pekerja untuk mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19 maupun varian baru virus Corona lainnya.
Selama ini perusahaan mengambil manfaat dari kerja keras para pekerja menjalankan perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan memperhatikan dan melindungi seluruh pekerja dari kecelakaan maupun penyakit.
Upaya pencegahan ini juga dinilai jauh lebih baik dan menguntungkan bagi perusahaan. Jika sampai ada pekerja yang tertular COVID-19, apalagi sampai terjadi klaster baru, maka perusahaan akan dibuat kerepotan dan operasional perusahaan bisa terganggu.
Orang yang terpapar COVID-19 otomatis harus menjalani isolasi minimal 14 hari dan dinyatakan sembuh. Maka selama itu berarti pekerja tersebut tidak bisa bekerja sehingga berdampak terhadap sistem kerja perusahaan, apalagi jika sampai pekerja yang terpapar COVID-19 dalam jumlah besar.
"Kami mendesak pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memanggil seluruh pimpinan perusahaan, terlebih perusahaan besar, untuk memastikan mereka mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program vaksinasi ini," tegas Bima.
Dia juga mendorong pekerja aktif berkoordinasi dengan perusahaan agar mereka didaftarkan dalam program vaksinasi. Bima mengingatkan bahwa semua pihak harus memprioritaskan upaya pencegahan ini.
Baca juga: Pengembang perumahan di Sampit diminta turut antisipasi banjir
Jika program vaksinasi gotong-royong berakhir, perusahaan didorong untuk melakukan vaksinasi mandiri bagi pekerjanya. Vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas pemerintah.
Bima menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, vaksinasi gotong-royong atau mandiri bisa diikuti semua badan hukum/badan usaha.
Untuk itu, setiap karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, bisa diikutsertakan dalam program vaksinasi tersebut.
Dia menilai, sejauh ini program vaksinasi COVID-19 masih jauh dari target capaian, karena mengacu pada data Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per hari Selasa, capaian vaksinasi masih cukup jauh dari target sasaran.
Bima menilai, keterlibatan pihak swasta dalam program vaksinasi akan mempercepat capaian target vaksinasi nasional, sehingga pandemi COVID-19 diharapkan bisa semakin cepat diatasi.
"Kalau semua bergantung kepada pemerintah dalam vaksinasi, tentu akan berat karena itu pentingnya gotong-royong. Pihak swasta harus ikut andil. Semakin cepat proses vaksinasi dilakukan, diharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir," demikian Bima Santoso.
Baca juga: DPRD Kotim dukung penguatan Satpol PP untuk penegakan peraturan daerah