Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendukung upaya penguatan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas mereka menegakkan peraturan daerah.
"Kita perlu mendukung melalui regulasi agar Satpol PP punya dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas menegakkan perda (peraturan daerah). Jangan sampai ada masalah ketika mereka bertugas," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Pendapat itu diungkapkan Handoyo saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hadir sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Handoyo, Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah. Sangat disayangkan jika peraturan daerah sudah dibuat namun tidak dijalankan dengan baik.
Selama ini, kata Handoyo, ada persepsi bahwa ada peraturan daerah seperti terkait penertiban minuman keras, belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk itulah muncul pemikiran untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuannya agar ada dasar hukum kuat dalam penegakan aturan yang menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya bagi Satpol PP yang menjadi ujung tombak di lapangan.
"Kita sebenarnya tidak perlu membuat perda ini seandainya dalam perda-perda yang ada itu dimuat terkait penegakan perda tersebut. Tidak semua perda harus menunggu Perda Ketertiban Umum. Tinggal mekanismenya saja," ujar Handoyo.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan setiap bayi diberi akta kelahiran
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur Win RK Benung mendukung pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
"Ini supaya Satpol PP ada payung hukum agar tidak terjadi konflik saat mereka menjalankan tugas di lapangan," kata Wim.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Rusmiati. Selain memperkuat Satpol PP, dia berharap peraturan daerah juga akan mengatur upaya-upaya lebih kuat, seperti dalam hal mengatasi gelandangan dan pengemis.
"Seperti penertiban gelandangan dan pengemis itu perlu ada upaya bersama supaya lebih efektif. Selama ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera karena banyak yang kembali lagi. Kami berharap ada langkah bersama yang tepat untuk mengatasi ini," demikian Rusmiati.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim: Pemulihan ekonomi tetap kedepankan protokol kesehatan
"Kita perlu mendukung melalui regulasi agar Satpol PP punya dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas menegakkan perda (peraturan daerah). Jangan sampai ada masalah ketika mereka bertugas," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Pendapat itu diungkapkan Handoyo saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hadir sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Handoyo, Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah. Sangat disayangkan jika peraturan daerah sudah dibuat namun tidak dijalankan dengan baik.
Selama ini, kata Handoyo, ada persepsi bahwa ada peraturan daerah seperti terkait penertiban minuman keras, belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk itulah muncul pemikiran untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuannya agar ada dasar hukum kuat dalam penegakan aturan yang menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya bagi Satpol PP yang menjadi ujung tombak di lapangan.
"Kita sebenarnya tidak perlu membuat perda ini seandainya dalam perda-perda yang ada itu dimuat terkait penegakan perda tersebut. Tidak semua perda harus menunggu Perda Ketertiban Umum. Tinggal mekanismenya saja," ujar Handoyo.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan setiap bayi diberi akta kelahiran
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur Win RK Benung mendukung pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
"Ini supaya Satpol PP ada payung hukum agar tidak terjadi konflik saat mereka menjalankan tugas di lapangan," kata Wim.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Rusmiati. Selain memperkuat Satpol PP, dia berharap peraturan daerah juga akan mengatur upaya-upaya lebih kuat, seperti dalam hal mengatasi gelandangan dan pengemis.
"Seperti penertiban gelandangan dan pengemis itu perlu ada upaya bersama supaya lebih efektif. Selama ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera karena banyak yang kembali lagi. Kami berharap ada langkah bersama yang tepat untuk mengatasi ini," demikian Rusmiati.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim: Pemulihan ekonomi tetap kedepankan protokol kesehatan