Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah gencar mendorong perusahaan besar di daerah ini untuk meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Kami mendorong pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap perekonomian, kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.
Dadang menjelaskan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.
Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan sehingga bisa memenuhi hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung ketegasan aparat demi mencegah meluasnya COVID-19
Sementara itu Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
Komisi IV gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi dengan harapan perusahaan di daerah ini menjalankan aturan itu sesuai harapan. Dampaknya sangat besar terhadap pekerja dan warga lokal yang ingin bekerja.
Jika pun pencari kerja lokal memiliki kekurangan dalam hal keahlian pada bidang tertentu, perusahaan diharapkan berbesar hati membantu meningkatkan kemampuan pekerja lokal sehingga memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.
"Pemberi kerja berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja yang berada di sekitar domisili badan usaha milik pemberi kerja," demikian Dadang H Syamsu.
Baca juga: Bupati Kotim sidak hari pertama kerja usai libur Lebaran
"Kami mendorong pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap perekonomian, kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.
Dadang menjelaskan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.
Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan sehingga bisa memenuhi hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung ketegasan aparat demi mencegah meluasnya COVID-19
Sementara itu Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
Komisi IV gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi dengan harapan perusahaan di daerah ini menjalankan aturan itu sesuai harapan. Dampaknya sangat besar terhadap pekerja dan warga lokal yang ingin bekerja.
Jika pun pencari kerja lokal memiliki kekurangan dalam hal keahlian pada bidang tertentu, perusahaan diharapkan berbesar hati membantu meningkatkan kemampuan pekerja lokal sehingga memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.
"Pemberi kerja berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja yang berada di sekitar domisili badan usaha milik pemberi kerja," demikian Dadang H Syamsu.
Baca juga: Bupati Kotim sidak hari pertama kerja usai libur Lebaran