Dugaan korupsi pembangunan asrama UIN Jakarta
Kamis, 20 Mei 2021 15:23 WIB
Gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Menurutnya, apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gufroni selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya yang enggan disebut namanya pada 7 Mei 2021 telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ia mengharapkan KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama tersebut.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Menurutnya, apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gufroni selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya yang enggan disebut namanya pada 7 Mei 2021 telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ia mengharapkan KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama tersebut.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Dana Syariah Indonesia gunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud
24 January 2026 16:18 WIB
KPK akui sempat sulit bongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan kasus pemerasan
21 January 2026 17:46 WIB
KPK selidiki dugaan perantara kuota haji libatkan wakil katib PWNU Jakarta
15 January 2026 21:39 WIB
Kantor desa di Kapuas disegel warga usai dugaan ketidaktransparanan anggaran
15 January 2026 15:08 WIB
Kejagung periksa mantan Bupati Konawe Utara soal dugaan korupsi izin tambang
14 January 2026 16:28 WIB