Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
 
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.
 
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamankan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi ANTARA, di Medan, Jumat membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa oknum-oknum ASN tersebut diamankan di Kota Medan.
 
Baca juga: Polisi tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat antigen bekas

"Benar, ada sejumlah oknum ASN Dinkes Sumut dan lapas yang kita amankan di Medan," ujarnya.
 
Hadi menyebut bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
 
Baca juga: Tersangka kasus rapid test antigen bekas raup untung Rp1,8 miliar

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
 
"Masih dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.

Baca juga: Polisi selidiki aliran dana kasus alat uji cepat antigen bekas

Baca juga: Dirut Kimia Farma janji akan segera evaluasi SOP petugas Rapid Test

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024