Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat, mengatakan para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
 
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
 
Baca juga: Oknum petugas Antigen yang jadi tersangka dipecat dari Kimia Farma

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
 
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.
 
Baca juga: Polisi tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat antigen bekas

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
 
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.
 
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas

Baca juga: Dirut Kimia Farma janji akan segera evaluasi SOP petugas Rapid Test

Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu

Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamankan

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024