Palangka Raya (ANTARA) - Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kompol Todoan Agung Gultom menyatakan bahwa pengelola Food Market O2 dan panitia lomba dance, terancam hukuman satu tahun kurungan penjara jika terbukti melanggar protokol kesehatan pada saat pelaksanaa.
Lima orang saksi yang terdiri dari pengelola Food Market O2 dan panitia pelaksana lomba dance pada tanggal 21 Mei 2021 malam itu sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, kata Todoan di Palangka Raya, Minggu.
"Tapi, sampai saat ini status kelima orang itu sebagai terperiksa dan masih terus dimintai keterangan. Apabila terbukti langgar prokes, akan dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan kurungan dan Undang-Undang karantina dengan ancaman satu tahun kurungan," katanya.
Dia menuturkan, lomba dance yang dilaksanakan di Food MArket O2 yang terletak di Jalan Rajawali tersebut, pada malam itu dibubarkan oleh tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya. Pembubaran tersebut dilakukan tim Satgas Penanganan COVID-19 yang informasinya kegiatan itu sudah mengantongi izin dari tim satgas kecamatan setempat, diduga melanggar prokes.
Pelanggaran tersebut yakni terkait pengunjung yang hadir dalam kegiatan tersebut, diduga diluar ketentuan yang sudah disepakati dalam hal tersebut. Maka dari itu kegiatan itu juga langsung dilaporkan oleh masyarakat dan perkara ini juga sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 seperti ini," kata Perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Dia pun menegaskan, apalagi kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan hingga warga yang berkumpul tak terkendali pada saat kota setempat, masih pandemi wabah yang sangat membahayakan seperti sekarang.
"Semoga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan apabila membuat suatu kegiatan harus dikurangi 50 persen dari kapasitas ruangan yang dijadikan tempat acara," tandasnya.
Lima orang saksi yang terdiri dari pengelola Food Market O2 dan panitia pelaksana lomba dance pada tanggal 21 Mei 2021 malam itu sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, kata Todoan di Palangka Raya, Minggu.
"Tapi, sampai saat ini status kelima orang itu sebagai terperiksa dan masih terus dimintai keterangan. Apabila terbukti langgar prokes, akan dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan kurungan dan Undang-Undang karantina dengan ancaman satu tahun kurungan," katanya.
Dia menuturkan, lomba dance yang dilaksanakan di Food MArket O2 yang terletak di Jalan Rajawali tersebut, pada malam itu dibubarkan oleh tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya. Pembubaran tersebut dilakukan tim Satgas Penanganan COVID-19 yang informasinya kegiatan itu sudah mengantongi izin dari tim satgas kecamatan setempat, diduga melanggar prokes.
Pelanggaran tersebut yakni terkait pengunjung yang hadir dalam kegiatan tersebut, diduga diluar ketentuan yang sudah disepakati dalam hal tersebut. Maka dari itu kegiatan itu juga langsung dilaporkan oleh masyarakat dan perkara ini juga sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 seperti ini," kata Perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Dia pun menegaskan, apalagi kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan hingga warga yang berkumpul tak terkendali pada saat kota setempat, masih pandemi wabah yang sangat membahayakan seperti sekarang.
"Semoga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan apabila membuat suatu kegiatan harus dikurangi 50 persen dari kapasitas ruangan yang dijadikan tempat acara," tandasnya.