Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendorong agar arah pembangunan bidang kesehatan dititikberatkan pada upaya promotif dan preventif.
"Upaya ini dinilai dapat memberikan dampak kesehatan secara luas," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Yusuf Kalem saat dihubungi di Buntok, Senin.
Selain itu, hal tersebut dinilai lebih efisien dari sisi ekonomi sebagai investasi utama pengembangan manusia maupun kesehatan secara berkelanjutan.
Dikatakannya, pembangunan kesehatan berkelanjutan ini mutlak diperlukan dan sebagai salah satu komponen utamanya melalui perbaikan gizi masyarakat terutama 1.000 hari pertama kehidupan.
Ia menerangkan, saat ini di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan berbagai masalah gizi dan prevelansinya masih tinggi yakni sekitar 34, 4 persen. Begitu juga angka anemia pada ibu hamil, obesitas pada orang dewasa, hingga stunting.
Menurutnya, permasalahan gizi maupun stunting tersebut terjadi hampir di seluruh strata ekonomi masyarakat, baik yang berada di pedesaan maupun perkotaan.
Hal ini kata dia, menunjukkan bahwa yang mendasari terjadinya masalah gizi tersebut bukan hanya kemiskinan, tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pola hidup sehat dan pemenuhan gizi yang optimal.
Oleh karena itu, upaya intervensi gizi sensitif dan spesifik dari semua sektor terkait ini perlu terus ditingkatkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42/ 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dan Inpres nomor 1/2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
"Untuk Barito Selatan telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14/ 2019 tentang gerakan masyarakat hidup sehat dan Perbup nomor 16/2019 tentang penurunan stunting," ucap Yusuf Kalem yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Barito Selatan itu.
Perbup tersebut lanjut dia, merupakan upaya optimalisasi terintegrasi untuk intervensi menurunkan angka stunting dan upaya tersebut melalui gerakan masyarakat hidup sehat cegah stunting (germas ceting).
"Kami berharap dengan upaya optimalisasi ini, angka prevalensi stunting di Barito Selatan turun dan memenuhi standar WHO di bawah angka 20 persen," harap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.
Sedangkan salah satu upaya percepatan bidang sanitasi untuk mencapai target sustainable development goals dan universal access 100-0-100, masyarakat harus bisa mendapat akses air minum 100 persen.
Demikian halnya dengan akses limbah domestik masyarakat buang air besar sembarangan tambah dia, juga harus sudah 0 persen. Oleh karena itu, masyarakat harus mendapat akses sanitasi yang layak 100 persen di tahun 2020.
"Untuk mewujudkan itu semua, perlu dilaksanakan kegiatan melalui program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dan Program Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)," tambah dia.
Dikatakannya, ini merupakan strategi kegiatan sanitasi dan air bersih di pedesaan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari 5 pilar dan salah satu pilarnya yakni stop buang air besar sembarangan.
"Untuk itu, instansi terkait diminta terus melaksanakan gerakan stop buang air besar sembarangan, karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9/2015," demikian Yusuf Kalem.
"Upaya ini dinilai dapat memberikan dampak kesehatan secara luas," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Yusuf Kalem saat dihubungi di Buntok, Senin.
Selain itu, hal tersebut dinilai lebih efisien dari sisi ekonomi sebagai investasi utama pengembangan manusia maupun kesehatan secara berkelanjutan.
Dikatakannya, pembangunan kesehatan berkelanjutan ini mutlak diperlukan dan sebagai salah satu komponen utamanya melalui perbaikan gizi masyarakat terutama 1.000 hari pertama kehidupan.
Ia menerangkan, saat ini di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan berbagai masalah gizi dan prevelansinya masih tinggi yakni sekitar 34, 4 persen. Begitu juga angka anemia pada ibu hamil, obesitas pada orang dewasa, hingga stunting.
Menurutnya, permasalahan gizi maupun stunting tersebut terjadi hampir di seluruh strata ekonomi masyarakat, baik yang berada di pedesaan maupun perkotaan.
Hal ini kata dia, menunjukkan bahwa yang mendasari terjadinya masalah gizi tersebut bukan hanya kemiskinan, tetapi kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pola hidup sehat dan pemenuhan gizi yang optimal.
Oleh karena itu, upaya intervensi gizi sensitif dan spesifik dari semua sektor terkait ini perlu terus ditingkatkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42/ 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dan Inpres nomor 1/2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
"Untuk Barito Selatan telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14/ 2019 tentang gerakan masyarakat hidup sehat dan Perbup nomor 16/2019 tentang penurunan stunting," ucap Yusuf Kalem yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Barito Selatan itu.
Perbup tersebut lanjut dia, merupakan upaya optimalisasi terintegrasi untuk intervensi menurunkan angka stunting dan upaya tersebut melalui gerakan masyarakat hidup sehat cegah stunting (germas ceting).
"Kami berharap dengan upaya optimalisasi ini, angka prevalensi stunting di Barito Selatan turun dan memenuhi standar WHO di bawah angka 20 persen," harap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.
Sedangkan salah satu upaya percepatan bidang sanitasi untuk mencapai target sustainable development goals dan universal access 100-0-100, masyarakat harus bisa mendapat akses air minum 100 persen.
Demikian halnya dengan akses limbah domestik masyarakat buang air besar sembarangan tambah dia, juga harus sudah 0 persen. Oleh karena itu, masyarakat harus mendapat akses sanitasi yang layak 100 persen di tahun 2020.
"Untuk mewujudkan itu semua, perlu dilaksanakan kegiatan melalui program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dan Program Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)," tambah dia.
Dikatakannya, ini merupakan strategi kegiatan sanitasi dan air bersih di pedesaan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari 5 pilar dan salah satu pilarnya yakni stop buang air besar sembarangan.
"Untuk itu, instansi terkait diminta terus melaksanakan gerakan stop buang air besar sembarangan, karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9/2015," demikian Yusuf Kalem.