Buntok (ANTARA) - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Barito Selatan, Kalimantan Tengah turut mengawasi kendaraan angkutan yang melebihi tonase melintas di Jalan Mayor Pithel, Kota Buntok.

"Karena Buntok merupakan jalur lintas dari kabupaten lainnya menuju Palangka Raya dan Jalan Mayor Pithel menjadi salah satu jalan alternatif yang dilintasi," kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Jumat.

Dikatakannya, apabila kendaraan angkutan yang tonasenya melebihi dari delapan ton tidak diawasi, maka menyebabkan aspal jalan menjadi rusak, karena tidak mampu menahan beban.

Sebaiknya lanjut dia, Dinas Perhubungan Barito Selatan membuat surat edaran tentang batas maksimal muatan yang nantinya disosialisasikan kepada masyarakat umum, agar jalan lintas kota ini tidak mengalami kerusakan.

Selain itu ia juga menjelaskan, Jalan Mayor Pithel merupakan pekerjaan jalan tahun jamak atau multiyears yang kondisinya belum selesai dikerjakan.

"Kondisi jalan sepanjang 6,7 km sudah diaspal dan sepanjang 4,5 km masih jalan pengerasan atau hamparan batu split," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Berdasarkan hasil pengecekan Pansus LKPJ di lapangan, pada jalan Mayor Pithel yang sudah diaspal tersebut terdapat kerusakan di sejumlah titik dan aspalnya sudah ada yang pecah-pecah atau ada yang aspal sudah terkelupas.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya.

Pihaknya mengusulkan agar proyek tahun jamak pada pekerjaan ruas Jalan Mayor Pithel ini diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.

"Adapun tujuannya untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut," demikian Raden Sudarto.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024