Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan bahwa masyarakat umum di wilayah setempat dapat memperoleh layanan vaksin COVID-19 secara gratis, sepanjang membawa dua orang usia di atas 50 tahun ke fasilitas kesehatan untuk divaksin.
"Program ini diberi nama Vaksinasi COVID-19 dengan mekanisme dua banding satu," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.
Dia menambahkan, program ini dilaksanakan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperluas dan mempercepat cakupan vaksin dalam rangka mempercepat "herd immunity".
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan bahwa syarat masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi tersebut sangat mudah.
"Syaratnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sehat bagi mereka yang akan divaksin," kata Emi.
Sementara itu, kebijakan baru dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" ini juga telah tertuang di dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat pada 31 Mei 2021.
Terdapat lima poin utama yakni pertama sasaran pemberian vaksinasi COVID-19 diperluas kepada kelompok pra lansia dimulai dari usia 50 tahun keatas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra lansia adalah kelompok paling rentan kedua setelah lansia.
Kedua, program vaksinasi COVID-19 mekanisme dua banding satu ini yakni untuk satu orang masyarakat umum usia 18-49 tahun dapat menerima vaksin COVID-19 bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin.
Orang yang membawa pra lansia dan lansia tidak harus memiliki hubungan keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) vaksinasi COVID-19 bagi pra lansia, lansia dan masyarakat umum adalah yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Pemkot Palangka Raya mampu pertahankan capaian WTP
Masyarakat yang akan mendapat layanan vaksin COVID-19 juga dapat menghubungi fasyankes untuk mendapat informasi atau mengatur waktu pelaksanaan vaksin.
Sementara itu fasilitas yang layanan kesehatan di Kota Palangka Raya yang ditetapkan dapat memberikan vaksin seperti Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah dan swasta, beberapa klinik dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya yang semuanya selama ini diketahui telah melaksanakan vaksin COVID-19.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu juga mengajak warga di kota setempat turut mensukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria.
Baca juga: Basarnas beri penghargaan relawan Kapuas
Baca juga: Tim gabungan cek kondisi sumur bor pastikan kesiapan hadapi karhutla
"Program ini diberi nama Vaksinasi COVID-19 dengan mekanisme dua banding satu," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.
Dia menambahkan, program ini dilaksanakan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperluas dan mempercepat cakupan vaksin dalam rangka mempercepat "herd immunity".
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan bahwa syarat masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi tersebut sangat mudah.
"Syaratnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sehat bagi mereka yang akan divaksin," kata Emi.
Sementara itu, kebijakan baru dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" ini juga telah tertuang di dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat pada 31 Mei 2021.
Terdapat lima poin utama yakni pertama sasaran pemberian vaksinasi COVID-19 diperluas kepada kelompok pra lansia dimulai dari usia 50 tahun keatas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra lansia adalah kelompok paling rentan kedua setelah lansia.
Kedua, program vaksinasi COVID-19 mekanisme dua banding satu ini yakni untuk satu orang masyarakat umum usia 18-49 tahun dapat menerima vaksin COVID-19 bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin.
Orang yang membawa pra lansia dan lansia tidak harus memiliki hubungan keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) vaksinasi COVID-19 bagi pra lansia, lansia dan masyarakat umum adalah yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Ketua DPRD harapkan Pemkot Palangka Raya mampu pertahankan capaian WTP
Masyarakat yang akan mendapat layanan vaksin COVID-19 juga dapat menghubungi fasyankes untuk mendapat informasi atau mengatur waktu pelaksanaan vaksin.
Sementara itu fasilitas yang layanan kesehatan di Kota Palangka Raya yang ditetapkan dapat memberikan vaksin seperti Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah dan swasta, beberapa klinik dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya yang semuanya selama ini diketahui telah melaksanakan vaksin COVID-19.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu juga mengajak warga di kota setempat turut mensukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria.
Baca juga: Basarnas beri penghargaan relawan Kapuas
Baca juga: Tim gabungan cek kondisi sumur bor pastikan kesiapan hadapi karhutla