Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Natalia mendorong sekaligus meminta pemerintah provinsi, agar terus dan lebih gencar mensosialisasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Sosialisasi sangat penting terus dilakukan karena perda Dalkarla itu baru ditetapkan dan belum terlalu banyak elemen masyarakat yang mengetahui isinya, kata Natalia di Palangka Raya, Selasa.
"Apalagi perda ini memiliki tujuan baik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat peladang di Kalteng. Jadi, memang harus terus dan lebih gencar disosialisasikan," tambahnya.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, substansi dan detail aturan dalam produk hukum daerah tersebut harus diketahui oleh masyarakat luas. Sebab, keberadaan perda itu menjadi acuan dasar bagi masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.
Dia mengakui perda itu disahkan awal tahun lalu, namun sosialisasi masih perlu dilakukan, agar masyarakat lebih memahami tujuan dari aturan tersebut. Dengan begitu, dalam hal pembukaan lahan, masyarakat dapat melakukannya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perda tersebut.
Baca juga: DPRD Kalteng sampaikan hasil reses perseorangan ke pemprov
"Jadi, apa yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya terkait membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak salah dan sesuai Perda Darkarla itu," kata Natalia.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu meyakini, sosialisasi dapat menjadi solusi agar ke depannya pembukaan lahan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan.
"Ini yang harus diperhatikan pemerintah, supaya dapat menyosialisasikan solusinya kepada masyarakat," kata politisi dari partai Hanura ini.
Dirinya juga melihat perda ini menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang selama terjadi saat musim kemarau. Dengan penerapan yang maksimal yang dibarengi dengan pemahaman masyarakat, maka produk hukum ini akan terlaksana dengan baik di lapangan.
"Pemprov harus melihat pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, nantinya aturan ini bisa terimplementasi dengan baik," demikian Natalia.
Baca juga: DPRD berupaya percepat penyelesaian tata batas Kalteng - Kaltim
Baca juga: Pengelolaan perpustakaan di Depok perlu dicontoh Kalteng
Sosialisasi sangat penting terus dilakukan karena perda Dalkarla itu baru ditetapkan dan belum terlalu banyak elemen masyarakat yang mengetahui isinya, kata Natalia di Palangka Raya, Selasa.
"Apalagi perda ini memiliki tujuan baik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat peladang di Kalteng. Jadi, memang harus terus dan lebih gencar disosialisasikan," tambahnya.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu, substansi dan detail aturan dalam produk hukum daerah tersebut harus diketahui oleh masyarakat luas. Sebab, keberadaan perda itu menjadi acuan dasar bagi masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.
Dia mengakui perda itu disahkan awal tahun lalu, namun sosialisasi masih perlu dilakukan, agar masyarakat lebih memahami tujuan dari aturan tersebut. Dengan begitu, dalam hal pembukaan lahan, masyarakat dapat melakukannya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perda tersebut.
Baca juga: DPRD Kalteng sampaikan hasil reses perseorangan ke pemprov
"Jadi, apa yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya terkait membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak salah dan sesuai Perda Darkarla itu," kata Natalia.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu meyakini, sosialisasi dapat menjadi solusi agar ke depannya pembukaan lahan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan.
"Ini yang harus diperhatikan pemerintah, supaya dapat menyosialisasikan solusinya kepada masyarakat," kata politisi dari partai Hanura ini.
Dirinya juga melihat perda ini menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang selama terjadi saat musim kemarau. Dengan penerapan yang maksimal yang dibarengi dengan pemahaman masyarakat, maka produk hukum ini akan terlaksana dengan baik di lapangan.
"Pemprov harus melihat pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, nantinya aturan ini bisa terimplementasi dengan baik," demikian Natalia.
Baca juga: DPRD berupaya percepat penyelesaian tata batas Kalteng - Kaltim
Baca juga: Pengelolaan perpustakaan di Depok perlu dicontoh Kalteng