Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berupaya untuk mempercepat penyelesaian tata batas Kabupaten Barito Utara, provinsi setempat dengan Kutai Barat, Kalimantan Timur, hingga saat ini belum ada penyelesaian.
"Untuk membantu mempercepat masalah tata batas ini, kami dan rombongan mengunjungi lokasi tapal batas dan tiga titik yang dilihat dengan menggunakan koordinat sesuai dengan peta awal," kata Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Jimmy Carter di Muara Teweh, Kamis.
Hasil dari kunjungan pada Kamis (3/6) bersama lima orang anggota Komisi I DPRD Kalteng di lokasi perbatasan antara Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dan Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng.
Hal ini guna percepatan penyelesaian, selain itu, hasil kajian di lapangan akan disampaikan kepada Kementerian Dalan Negeri setelah dirumuskan di Pemerintah Provinsi.
"Hasil kajian di lapangan memang berdasarkan peta awal, dimana titik titik yang kita datangi menunjukan bukti," kata Jimmy.
Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, dalam kunjungan tersebut ada sembilan titik yang didatangi berada di wilayah Kalteng sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 458.59 pada tanggal 25 Mei 1989.
"Jadi ini juga yang sudah disepekati pada tahun 2009, sembilan titik jauh berada di wilayah Kalteng," katanya.
Dalam peninjauan tersebut Wakil Ketua II DPRD dan Komisi I DPRD Provinsi Kalteng didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum P Girsang.
Sementara anggota Komisi I DPRD Kalteng, H Muhajirin mengatakan pada intinya pihak DPRD Provinsi Kalteng mencari data lebih banyak guna disampaikan.
"Hal ini tentunya, agar lebih baik dan percepatan penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri segera tuntas," kata mantan wakil bupati Kapuas ini.
"Untuk membantu mempercepat masalah tata batas ini, kami dan rombongan mengunjungi lokasi tapal batas dan tiga titik yang dilihat dengan menggunakan koordinat sesuai dengan peta awal," kata Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Jimmy Carter di Muara Teweh, Kamis.
Hasil dari kunjungan pada Kamis (3/6) bersama lima orang anggota Komisi I DPRD Kalteng di lokasi perbatasan antara Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dan Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng.
Hal ini guna percepatan penyelesaian, selain itu, hasil kajian di lapangan akan disampaikan kepada Kementerian Dalan Negeri setelah dirumuskan di Pemerintah Provinsi.
"Hasil kajian di lapangan memang berdasarkan peta awal, dimana titik titik yang kita datangi menunjukan bukti," kata Jimmy.
Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, dalam kunjungan tersebut ada sembilan titik yang didatangi berada di wilayah Kalteng sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 458.59 pada tanggal 25 Mei 1989.
"Jadi ini juga yang sudah disepekati pada tahun 2009, sembilan titik jauh berada di wilayah Kalteng," katanya.
Dalam peninjauan tersebut Wakil Ketua II DPRD dan Komisi I DPRD Provinsi Kalteng didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum P Girsang.
Sementara anggota Komisi I DPRD Kalteng, H Muhajirin mengatakan pada intinya pihak DPRD Provinsi Kalteng mencari data lebih banyak guna disampaikan.
"Hal ini tentunya, agar lebih baik dan percepatan penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri segera tuntas," kata mantan wakil bupati Kapuas ini.