Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melaksanakan sosialisasi gerakan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, di Kuala Kurun, Selasa.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, dalam penataan adminduk, camat, lurah, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas yang cukup berat dan menjadi ujung tombaknya.
“Untuk itu, mulai dari sekarang mereka harus merapikan data penduduk yang valid dan benar, serta Disdukcapil harus selalu mengupdate dan menjadikan data yang valid,” ucapnya.
Dia menyebut, seluruh pihak terutama perangkat desa/kelurahan hendaknya benar-benar mendata kembali administrasi data kependudukan, baik itu data pindah dan datang, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, dan lainnya.
Baca juga: Sebanyak 1.986 peserta didik SMP di Gumas dinyatakan lulus
Selain itu, dia meminta kepada operator Dukcapil kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil agar pro aktif terkait penataan adminduk, sehingga data yang dihasilkan nanti lebih akurat dan valid.
“Disdukcapil Gumas kami minta melakukan inovasi jemput bola ke desa. Contohnya, setiap orang yang lahir atau meninggal dunia di satu desa harus segera diterbitkan akta kelahiran atau akta kematian, bekerjasama dengan camat, lurah, dan kades,” paparnya.
Lebih lanjut, petugas Disdukcapil Gumas, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli). Masyarakat juga hendaknya tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus adminduk.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai arti penting data sebagai penjabaran Indonesia Satu Data. Setiap data yang dikelola harus selalu update, untuk program, evaluasi, penilaian, dan tindak lanjut.
Baca juga: Legislator berharap semakin banyak BUMDesma berdiri di Gumas
Dia menuturkan, pelaksanaan sosialisasi merupakan langkah untuk mewujudkan data base kependudukan, tertib adminduk, dan memiliki rasa aman terkait pelayanan publik bagi setiap penduduk.
Melalui sosialisasi diharapkan tercipta kesamaan persepsi setiap penyelenggara dalam penataan tertib adminduk, serta terwujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan melindungi setiap penduduk.
”Untuk pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama Kecamatan Kahut 35 orang, Damang Batu 32 orang, dan Miri Manasa 23 orang. Terdiri dari camat tiga orang, lurah tiga orang, kades 28 kades, BPD 56 orang. Jumlahnya 90 orang. Di tahap kedua dan ketiga, paling lambat di Bulan Agustus 2021,” demikian Barthel.
Baca juga: Seorang oknum tokoh adat di Gumas diduga lakukan pembunuhan
Baca juga: Upaya Pemkab Gumas dalam melindungi pembudidaya ikan dan nelayan
Baca juga: DPRD Gumas setujui empat raperda menjadi perda dengan beberapa catatan
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, dalam penataan adminduk, camat, lurah, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas yang cukup berat dan menjadi ujung tombaknya.
“Untuk itu, mulai dari sekarang mereka harus merapikan data penduduk yang valid dan benar, serta Disdukcapil harus selalu mengupdate dan menjadikan data yang valid,” ucapnya.
Dia menyebut, seluruh pihak terutama perangkat desa/kelurahan hendaknya benar-benar mendata kembali administrasi data kependudukan, baik itu data pindah dan datang, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, dan lainnya.
Baca juga: Sebanyak 1.986 peserta didik SMP di Gumas dinyatakan lulus
Selain itu, dia meminta kepada operator Dukcapil kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil agar pro aktif terkait penataan adminduk, sehingga data yang dihasilkan nanti lebih akurat dan valid.
“Disdukcapil Gumas kami minta melakukan inovasi jemput bola ke desa. Contohnya, setiap orang yang lahir atau meninggal dunia di satu desa harus segera diterbitkan akta kelahiran atau akta kematian, bekerjasama dengan camat, lurah, dan kades,” paparnya.
Lebih lanjut, petugas Disdukcapil Gumas, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli). Masyarakat juga hendaknya tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus adminduk.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai arti penting data sebagai penjabaran Indonesia Satu Data. Setiap data yang dikelola harus selalu update, untuk program, evaluasi, penilaian, dan tindak lanjut.
Baca juga: Legislator berharap semakin banyak BUMDesma berdiri di Gumas
Dia menuturkan, pelaksanaan sosialisasi merupakan langkah untuk mewujudkan data base kependudukan, tertib adminduk, dan memiliki rasa aman terkait pelayanan publik bagi setiap penduduk.
Melalui sosialisasi diharapkan tercipta kesamaan persepsi setiap penyelenggara dalam penataan tertib adminduk, serta terwujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan melindungi setiap penduduk.
”Untuk pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama Kecamatan Kahut 35 orang, Damang Batu 32 orang, dan Miri Manasa 23 orang. Terdiri dari camat tiga orang, lurah tiga orang, kades 28 kades, BPD 56 orang. Jumlahnya 90 orang. Di tahap kedua dan ketiga, paling lambat di Bulan Agustus 2021,” demikian Barthel.
Baca juga: Seorang oknum tokoh adat di Gumas diduga lakukan pembunuhan
Baca juga: Upaya Pemkab Gumas dalam melindungi pembudidaya ikan dan nelayan
Baca juga: DPRD Gumas setujui empat raperda menjadi perda dengan beberapa catatan