Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), dengan catatan, pertimbangan, serta saran dan masukan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin mengatakan, raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gumas 2019-2024, Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.
"Setelah dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, yang juga dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng, dapat disimpulkan DPRD Gumas menyetujui disampaikannya empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi perda," ucapnya.
Walau demikian, tutur wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, DPRD Gumas memberi beberapa catatan dan pertimbangan.
Baca juga: DPKP Gumas berupaya membudidayakan ikan lumi
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades, catatan dan pertimbangan yang disampaikan adalah sepakat menambah pasal yang mengatur larangan untuk kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, sehingga mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan timbulnya klaster baru COVID-19.
Diminta kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan Pilkades se-Gumas tahun 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi Satgas COVID-19 dan perangkat daerah teknis terkait hendaknya gencar melakukan sosialisasi agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru COVID-19, mengingat penyelenggaraan pilkades pastinya mengumpulkan orang banyak.
“Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024, pada prinsipnya dapat diterima menjadi perda, dengan beberapa catatan dan pertimbangan,” paparnya.
Adapun catatan dan pertimbangan terhadap raperda tersebut adalah diminta kepada pemda melalui perangkat daerah teknis yang membidangi Smart Agro untuk melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, dan alokasi anggarannya ditingkatkan dalam rangka pencapaian target pada RPJMD.
Masih terkait Smart Agro, harus dipilih-pilah per daerah pemilihan (dapil), jangan disamakan wilayah tiap dapil, harus dilihat cocok tidaknya kontur tanah dan lokasi, atau areal pertanian maupun perkebunan masing-masing daerah berbeda.
Baca juga: Vaksinasi pra lansia mulai dilakukan di Gumas
Perangkat daerah hendaknya dapat mengimplementasikan dan mempertajam RPJMD murni dan perubahannya, termasuk tiga program unggulan dipertajam dalam rencana strategi masing-masing perangkat daerah, agar indikator capaian lima tahunan RPJMD dapat tercapai.
Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat, beberapa catatan dan pertimbangan yang disampaikan yakni pada prinsipnya DPRD Gumas setuju ada kenaikan tambahan penghasilan untuk Damang dan Mantir.
Dengan berlakunya perubahan Perda Kelembagaan Adat Dayak, di mana terdapat kenaikan tunjangan, diminta kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Kepada jajaran pelaksana Kelembagaan Adat Dayak dalam melaksanakan tugas harus bersinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan diharap setiap keputusan Kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil.
Baca juga: Subadio terpilih sebagai Ketum PSSI Gumas
Kemudian catatan dan masukan untuk Raperda Protokol Kesehatan, raperda ini sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain, supaya tidak terjangkit COVID-19.
Tentunya dalam raperda ini juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, tetapi itu sebagai pengajaran atau untuk menimbulkan efek jera, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perda.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menyampaikan terima kasih atas sumbang saran, pemikiran, tanggapan dari DPRD, sehingga raperda disetujui menjadi perda.
”Kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana keempat raperda yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan dan pelaksanaannya sebagai amanat perda yang telah disepakati, serta disosialisasikan kepada masyarakat,” demikian Jaya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung Polres tingkatkan pemberantasan narkoba
Baca juga: Pemerintah diminta lebih gencar sosialisasikan food estate di Gumas
Baca juga: PDI Perjuangan Gumas siap bantu penanganan karhutla
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin mengatakan, raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gumas 2019-2024, Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.
"Setelah dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, yang juga dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng, dapat disimpulkan DPRD Gumas menyetujui disampaikannya empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi perda," ucapnya.
Walau demikian, tutur wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, DPRD Gumas memberi beberapa catatan dan pertimbangan.
Baca juga: DPKP Gumas berupaya membudidayakan ikan lumi
Terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades, catatan dan pertimbangan yang disampaikan adalah sepakat menambah pasal yang mengatur larangan untuk kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, sehingga mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan timbulnya klaster baru COVID-19.
Diminta kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan Pilkades se-Gumas tahun 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi Satgas COVID-19 dan perangkat daerah teknis terkait hendaknya gencar melakukan sosialisasi agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru COVID-19, mengingat penyelenggaraan pilkades pastinya mengumpulkan orang banyak.
“Terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024, pada prinsipnya dapat diterima menjadi perda, dengan beberapa catatan dan pertimbangan,” paparnya.
Adapun catatan dan pertimbangan terhadap raperda tersebut adalah diminta kepada pemda melalui perangkat daerah teknis yang membidangi Smart Agro untuk melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, dan alokasi anggarannya ditingkatkan dalam rangka pencapaian target pada RPJMD.
Masih terkait Smart Agro, harus dipilih-pilah per daerah pemilihan (dapil), jangan disamakan wilayah tiap dapil, harus dilihat cocok tidaknya kontur tanah dan lokasi, atau areal pertanian maupun perkebunan masing-masing daerah berbeda.
Baca juga: Vaksinasi pra lansia mulai dilakukan di Gumas
Perangkat daerah hendaknya dapat mengimplementasikan dan mempertajam RPJMD murni dan perubahannya, termasuk tiga program unggulan dipertajam dalam rencana strategi masing-masing perangkat daerah, agar indikator capaian lima tahunan RPJMD dapat tercapai.
Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat, beberapa catatan dan pertimbangan yang disampaikan yakni pada prinsipnya DPRD Gumas setuju ada kenaikan tambahan penghasilan untuk Damang dan Mantir.
Dengan berlakunya perubahan Perda Kelembagaan Adat Dayak, di mana terdapat kenaikan tunjangan, diminta kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Kepada jajaran pelaksana Kelembagaan Adat Dayak dalam melaksanakan tugas harus bersinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan diharap setiap keputusan Kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil.
Baca juga: Subadio terpilih sebagai Ketum PSSI Gumas
Kemudian catatan dan masukan untuk Raperda Protokol Kesehatan, raperda ini sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain, supaya tidak terjangkit COVID-19.
Tentunya dalam raperda ini juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, tetapi itu sebagai pengajaran atau untuk menimbulkan efek jera, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perda.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menyampaikan terima kasih atas sumbang saran, pemikiran, tanggapan dari DPRD, sehingga raperda disetujui menjadi perda.
”Kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana keempat raperda yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan dan pelaksanaannya sebagai amanat perda yang telah disepakati, serta disosialisasikan kepada masyarakat,” demikian Jaya.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung Polres tingkatkan pemberantasan narkoba
Baca juga: Pemerintah diminta lebih gencar sosialisasikan food estate di Gumas
Baca juga: PDI Perjuangan Gumas siap bantu penanganan karhutla