Buntok, Kalteng (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Enung Irawati mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, yang saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Kita mendukung langkah yang dilakukan KPU di kabupaten Barito Selatan yang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat.
Karena lanjut dia, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini penting dilakukan supaya data pemilih bisa semakin akurat.
Menurut Enung Irawati, dengan dilakukan pendataan data pemilih juga, data akan semakin komprehensif untuk digunakan dalam perhelatan demokrasi pada Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Ia mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di kabupaten Barito Selatan ini dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut.
"Hal tersebut agar data pemilih di daerah ini bisa lebih akurat lagi," ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Sementara Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan pemutakhiran data pemilih ini dilaksanakan sebagai pengejawantahan dari beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikatakannya, dalam pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan tersebut dengan tetap memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 202 ayat (1).
"Karena, di dalam pasal itu disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih," ucapnya.
Sedangkan pada pasal 204 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, KPU Barito Selatan terus melakukan upaya-upaya perbaikan data Pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini dilakukan pihaknya sama prosesnya ketika KPU Barito Selatan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan.
"Pemutakhiran data tersebut dengan cara menambah pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Bahruddin.
Ia mencontohkan, seperti mereka yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak lagi menjadi TNI dan Polri.
Termasuk lanjut dia, mengeluarkan dari daftar pemilih bagi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih misalnya telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyampaikan, dalam pemutakhiran ini, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap komponen data pemilih bila ditemukan ada yang kurang atau tidak sesuai berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.
Sedangkan untuk jumlah pemilih di Barito Selatan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang lalu adalah sebanyak 95.124 pemilih.
"Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami dilakukan sampai dengan bulan Mei 2021, terdapat penambahan pemilih sebanyak 300 pemilih, namun juga terjadi pengurangan sebanyak 3 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah pemilih kita menjadi 95.421 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan dan 93 desa/kelurahan di Barito Selatan ini," terangnya.
Baca juga: Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Barito Selatan
Ia menambahkan, hasil pemutakhiran ini, akan diumumkan secara terbuka dan juga disampaikan ke pihak-pihak terkait setiap bulannya dan secara berkala akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam per triwulannya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar menyampaikan kepada pihaknya apabila mengetahui terdapat ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih maupun mereka mereka yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap) berdasarkan identitas kependudukan.
"Apabila mengetahui terkait hal itu bisa menyampaikannya melalui; http://bit.ly/baritoselatanKPU, aplikasi Facebook Lensa KPU Kabupaten Barito Selatan, aplikasi Instagram @lensa_kpubarsel, aplikasi Whatsapp ke 081350023310, atau menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Barito Selatan Jalan Melati No.01 Buntok," demikian Bahruddin.
Baca juga: DPRD prihatin Dana Desa dan ADD di Barsel belum dicairkan
Baca juga: Legislator Barsel sebut sejumlah desa memerlukan penerangan listrik
"Kita mendukung langkah yang dilakukan KPU di kabupaten Barito Selatan yang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat.
Karena lanjut dia, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini penting dilakukan supaya data pemilih bisa semakin akurat.
Menurut Enung Irawati, dengan dilakukan pendataan data pemilih juga, data akan semakin komprehensif untuk digunakan dalam perhelatan demokrasi pada Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Ia mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di kabupaten Barito Selatan ini dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut.
"Hal tersebut agar data pemilih di daerah ini bisa lebih akurat lagi," ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Sementara Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan pemutakhiran data pemilih ini dilaksanakan sebagai pengejawantahan dari beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikatakannya, dalam pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan tersebut dengan tetap memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 202 ayat (1).
"Karena, di dalam pasal itu disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih," ucapnya.
Sedangkan pada pasal 204 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, KPU Barito Selatan terus melakukan upaya-upaya perbaikan data Pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini dilakukan pihaknya sama prosesnya ketika KPU Barito Selatan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan.
"Pemutakhiran data tersebut dengan cara menambah pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Bahruddin.
Ia mencontohkan, seperti mereka yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak lagi menjadi TNI dan Polri.
Termasuk lanjut dia, mengeluarkan dari daftar pemilih bagi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih misalnya telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyampaikan, dalam pemutakhiran ini, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap komponen data pemilih bila ditemukan ada yang kurang atau tidak sesuai berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.
Sedangkan untuk jumlah pemilih di Barito Selatan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang lalu adalah sebanyak 95.124 pemilih.
"Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami dilakukan sampai dengan bulan Mei 2021, terdapat penambahan pemilih sebanyak 300 pemilih, namun juga terjadi pengurangan sebanyak 3 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah pemilih kita menjadi 95.421 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan dan 93 desa/kelurahan di Barito Selatan ini," terangnya.
Baca juga: Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Barito Selatan
Ia menambahkan, hasil pemutakhiran ini, akan diumumkan secara terbuka dan juga disampaikan ke pihak-pihak terkait setiap bulannya dan secara berkala akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam per triwulannya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar menyampaikan kepada pihaknya apabila mengetahui terdapat ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih maupun mereka mereka yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap) berdasarkan identitas kependudukan.
"Apabila mengetahui terkait hal itu bisa menyampaikannya melalui; http://bit.ly/baritoselatanKPU, aplikasi Facebook Lensa KPU Kabupaten Barito Selatan, aplikasi Instagram @lensa_kpubarsel, aplikasi Whatsapp ke 081350023310, atau menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Barito Selatan Jalan Melati No.01 Buntok," demikian Bahruddin.
Baca juga: DPRD prihatin Dana Desa dan ADD di Barsel belum dicairkan
Baca juga: Legislator Barsel sebut sejumlah desa memerlukan penerangan listrik