Jakarta (ANTARA) - Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram uang kripto dalam forum diskusi bertajuk "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu.
Yenny saat membuka forum itu mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.
Pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar Yenny.
Sebaliknya, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.
"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," ujar Yenny.
Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.
"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," kata Yenny yang merupakan pendiri Islamic Law Firm (ILF).
Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, ILF membuat bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam yang diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.
Yenny saat membuka forum itu mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.
Pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar Yenny.
Sebaliknya, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.
"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," ujar Yenny.
Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.
"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," kata Yenny yang merupakan pendiri Islamic Law Firm (ILF).
Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, ILF membuat bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam yang diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.