Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Guswantoro mengakui kekhilafannya yang menggelar hiburan dengan mengundang kehadiran Disck Jokey (DJ) dalam rangkaian pembukaan kafe miliknya belum lama ini hingga menimbulkan kerumunan warga pada 11 Juni lalu.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafan saya yang seharusnya perilaku saya yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 di desa setempat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Guswantoro, Minggu.
Guswantoro mengungkapkan, kejadian itu berbuntut hingga dirinya dipanggil oleh camat dan Polsek Maliku untuk dimintai keterangan. Dirinya mendapat teguran keras akibat kegiatan yang dinilai hiburan di dalamnya itu tidak pantas digelar di tengah kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Menurut Guswantoro, kehadiran DJ beserta wanita yang terlihat di dalam video yang beredar itu bukan menjadi bagian dalam rencana pembukaan kafe miliknya.
Dia menceritakaan, saat itu ada teman yang mengetahui rencana pembukaan kafe dan menawarkan untuk digelar hiburan, bahkan menanggung semua biaya kedatangan hiburan tersebut.
“Saya juga mengaku khilaf. Sebagai kepala desa dan pelayan publik harusnya pada saat itu menghentikan hiburan yang bisa mengundang kerumunan,” ucap dia.
Dikatakan Guswantoro, dalam hiburan di kafe miliknya itu tidak terlalu banyak warga yang hadir. Dia memperkirakan jumlahnya di bawah 100 orang.
Namun bagaimanapun, kata dia, apapun bentuknya hiburan yang digelar dalam pembukaan kafe miliknya dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa, tetap adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya pejabat pelayan publik untuk menjadikan contoh apa yang dialaminya tidak dialami oleh yang lain. Selain harus berurusan dimintai keterangan dan teguran dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat, kondisi mental pastinya terpukul dengan berbagai komentar dari masyarakat di media sosial.
Baca juga: Ini konsekuensi bagi penerima bansos yang menolak divaksinasi
Camat Maliku Teras saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kepala desa sudah dilakukan pemanggilan dan mendapat teguran dari pemerintah kecamatan setempat.
Dirinya juga mengaku prihatin setelah mendapatkan laporan adanya kepala desa yang membuat acara hiburan dan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat itu.
Menurut Teras, tidak dilarang membuka kafe, tetapi jika ada hiburan di dalamnya yang bisa menimbulkan kerumunan, tentu saja menjadi sorotan dan menuai berbagai komentar di tengah masyarakat.
Selaku camat dirinya meminta kepada semua kepala desa di Kecamatan Maliku untuk berkaca dari kejadian ini. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali di wilayahnya. Kepala desa harus menjadi panutan dalam setiap tutur dan perilaku keseharian di tengah masyarakat.
Baca juga: Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafan saya yang seharusnya perilaku saya yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 di desa setempat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Guswantoro, Minggu.
Guswantoro mengungkapkan, kejadian itu berbuntut hingga dirinya dipanggil oleh camat dan Polsek Maliku untuk dimintai keterangan. Dirinya mendapat teguran keras akibat kegiatan yang dinilai hiburan di dalamnya itu tidak pantas digelar di tengah kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Menurut Guswantoro, kehadiran DJ beserta wanita yang terlihat di dalam video yang beredar itu bukan menjadi bagian dalam rencana pembukaan kafe miliknya.
Dia menceritakaan, saat itu ada teman yang mengetahui rencana pembukaan kafe dan menawarkan untuk digelar hiburan, bahkan menanggung semua biaya kedatangan hiburan tersebut.
“Saya juga mengaku khilaf. Sebagai kepala desa dan pelayan publik harusnya pada saat itu menghentikan hiburan yang bisa mengundang kerumunan,” ucap dia.
Dikatakan Guswantoro, dalam hiburan di kafe miliknya itu tidak terlalu banyak warga yang hadir. Dia memperkirakan jumlahnya di bawah 100 orang.
Namun bagaimanapun, kata dia, apapun bentuknya hiburan yang digelar dalam pembukaan kafe miliknya dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa, tetap adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya pejabat pelayan publik untuk menjadikan contoh apa yang dialaminya tidak dialami oleh yang lain. Selain harus berurusan dimintai keterangan dan teguran dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat, kondisi mental pastinya terpukul dengan berbagai komentar dari masyarakat di media sosial.
Baca juga: Ini konsekuensi bagi penerima bansos yang menolak divaksinasi
Camat Maliku Teras saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kepala desa sudah dilakukan pemanggilan dan mendapat teguran dari pemerintah kecamatan setempat.
Dirinya juga mengaku prihatin setelah mendapatkan laporan adanya kepala desa yang membuat acara hiburan dan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat itu.
Menurut Teras, tidak dilarang membuka kafe, tetapi jika ada hiburan di dalamnya yang bisa menimbulkan kerumunan, tentu saja menjadi sorotan dan menuai berbagai komentar di tengah masyarakat.
Selaku camat dirinya meminta kepada semua kepala desa di Kecamatan Maliku untuk berkaca dari kejadian ini. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali di wilayahnya. Kepala desa harus menjadi panutan dalam setiap tutur dan perilaku keseharian di tengah masyarakat.
Baca juga: Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau