Pulang Pisau (ANTARA) - Camat Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengingatkan masyarakat di wilayahnya bahwa pemerintah setempat bisa saja memberlakukan penundaan hingga penghentian bantuan sosial terhadap warga yang menolak divaksinasi COVID-19. 

“Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan baru terkait vaksinasi. Sanksi yang diterapkan mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dengan tujuan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19,” kata Osa Maliki di Pulang Pisau, Sabtu. 

Dikatakan Osa Maliki, bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut diantaranya bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima penerima vaksin namun menolak atau tidak mengikuti vaksinasi, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, baik jaminan sosial atau bantuan sosial itu yang bersumber dari pemerintah pusat, maupun dari pemerintah daerah setempat. 

“Warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, maupun bantuan yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD), saat pengambilan bantuan tersebut diharuskan menunjukkan bukti berupa sertifikat vaksinasi. Jika tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi tersebut maka bantuan tersebut ditunda, bahkan bisa dilakukan penghentian,” terang Osa Maliki. 

Baca juga: Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau

Osa Maliki mengungkapkan vaksinasi massal yang dipusatkan di Kecamatan Kahayan Hilir oleh Dinas Kesehatan setempat merupakan upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Semua warga yang masuk dalam target sasaran vaksinasi tahap awal diantaranya pra lansia, lansia, TNI, Polri, ASN, wartawan, pedagang, pelayan toko, pekerja salon kecantikan atau potong rambut dan pelayan publik lainnya diharapkan telah divaksinasi. 

Saat ini, kata Osa Maliki, dalam pelayanan administrasi di pemerintahan terkait dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian serta bentuk layanan lain, masyarakat diharuskan menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi. 

“Masyarakat juga diminta tidak mempercayai informasi bohong atau hoax terkait dengan vaksin yang menyebabkan efek samping dan bermacam-macam hal lain. Vaksinasi yang telah dilaksanakan pemerintah setempat saat ini dipastikan aman dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19,” demikian Osa Maliki. 

Baca juga: Kepolisian tidak berikan izin keramaian pembukaan kafe milik kepala desa

Baca juga: Toni Harisinta definitif menjadi Sekda Pulang Pisau

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024