Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang warga Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat berinisial TT (49) menyerahkan secara suka rela satu unit pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak kepada TNI daerah setempat.
"Pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana, sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Ahad.
Jemi menyatakan penyerahan senjata api oleh warga itu berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir, bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Intel Kodim 1206 Putussibau dengan mendatangi rumah warga yang memiliki senjata rakitan.
Baca juga: Polisi tangkap pria simpan senjata api ilegal di Dharmasraya Sumbar
Baca juga: Polres Tabalong tangkap seorang warga punya senjata api ilegal
"Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Koramil dan Unit Intel melakukan penjemputan satu pucuk senjata api rakitan dan warga tersebut mengakui menyadari bahaya dari senjata api ilegal, akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik senjata api ilegal menyerahkan senjata apinya kepada anggota TNI," ujar Jemi.
Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.
Ia mengimbau jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.
"Kepemilikan senjata api ilegal itu melanggar undang-undang, selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain, jadi kalau masih ada yang menyimpan secara ilegal apa pun bentuk senjata apinya sebaiknya segera diserahkan ke Kodim 1206 Putussibau," kata Jemi mengimbau.*
"Pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana, sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Ahad.
Jemi menyatakan penyerahan senjata api oleh warga itu berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir, bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Intel Kodim 1206 Putussibau dengan mendatangi rumah warga yang memiliki senjata rakitan.
Baca juga: Polisi tangkap pria simpan senjata api ilegal di Dharmasraya Sumbar
Baca juga: Polres Tabalong tangkap seorang warga punya senjata api ilegal
"Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Koramil dan Unit Intel melakukan penjemputan satu pucuk senjata api rakitan dan warga tersebut mengakui menyadari bahaya dari senjata api ilegal, akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik senjata api ilegal menyerahkan senjata apinya kepada anggota TNI," ujar Jemi.
Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.
Ia mengimbau jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.
"Kepemilikan senjata api ilegal itu melanggar undang-undang, selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain, jadi kalau masih ada yang menyimpan secara ilegal apa pun bentuk senjata apinya sebaiknya segera diserahkan ke Kodim 1206 Putussibau," kata Jemi mengimbau.*