Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang meminta pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab negara terhadap keberadaan pedagang
"Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional," kata Bambang Soesatyo usai menerima kunjungan pengurus IKAPPI melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, jumlah pasar tradisional di Tanah Air mencapai 14.182 unit. Kemudian data Kementerian Perdagangan dari berbagai keberadaan pasar tradisional tersebut menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.
Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional. Sementara profesi kerakyatan lainnya misalnya nelayan dan petani sudah memiliki undang-undang sendiri.
IKAPPI selama ini telah menjadi mitra strategis untuk berbagai perangkat pemerintahan mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pemangku kepentingan tersebut meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Mulai dari yang terkena COVID-19, dinamika omzet penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.
Dalam pertemuan itu, pengurus IKAPPI secara tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok sebagaimana termuat dalam Pasal 44E RUU perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dikecualikan dari PPN.
"Pengenaan pajak terhadap sembako sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Menurut dia, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara tanpa perlu memberatkan rakyat kecil.
Tidak hanya membahas dukungan undang-undang dan penolakan wacana pengenaan pajak, Bamsoet menyinggung soal percepatan vaksinasi terhadap pedagang pasar tradisional.
Berdasarkan data yang ada setidaknya 1.762 pedagang pasar tradisional terinfeksi COVID-19 yang tersebar di 286 pasar tradisional. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang meninggal dunia dan 207 pasar sempat ditutup sementara.
"DKI Jakarta sudah mulai memiliki program agar per harinya bisa melakukan vaksinasi 1.500 pedagang pasar tradisional," kata dia.
Pemerintah daerah lain harus mulai memprioritaskan vaksinasi terhadap para pedagang pasar tradisional karena di pasar tradisional, ekonomi rakyat berpusat. Melindungi pedagang pasar dari penyebaran COVID-19 sama dengan melindungi pergerakan ekonomi rakyat.
"Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional," kata Bambang Soesatyo usai menerima kunjungan pengurus IKAPPI melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, jumlah pasar tradisional di Tanah Air mencapai 14.182 unit. Kemudian data Kementerian Perdagangan dari berbagai keberadaan pasar tradisional tersebut menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.
Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional. Sementara profesi kerakyatan lainnya misalnya nelayan dan petani sudah memiliki undang-undang sendiri.
IKAPPI selama ini telah menjadi mitra strategis untuk berbagai perangkat pemerintahan mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pemangku kepentingan tersebut meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Mulai dari yang terkena COVID-19, dinamika omzet penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.
Dalam pertemuan itu, pengurus IKAPPI secara tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok sebagaimana termuat dalam Pasal 44E RUU perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dikecualikan dari PPN.
"Pengenaan pajak terhadap sembako sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Menurut dia, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara tanpa perlu memberatkan rakyat kecil.
Tidak hanya membahas dukungan undang-undang dan penolakan wacana pengenaan pajak, Bamsoet menyinggung soal percepatan vaksinasi terhadap pedagang pasar tradisional.
Berdasarkan data yang ada setidaknya 1.762 pedagang pasar tradisional terinfeksi COVID-19 yang tersebar di 286 pasar tradisional. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang meninggal dunia dan 207 pasar sempat ditutup sementara.
"DKI Jakarta sudah mulai memiliki program agar per harinya bisa melakukan vaksinasi 1.500 pedagang pasar tradisional," kata dia.
Pemerintah daerah lain harus mulai memprioritaskan vaksinasi terhadap para pedagang pasar tradisional karena di pasar tradisional, ekonomi rakyat berpusat. Melindungi pedagang pasar dari penyebaran COVID-19 sama dengan melindungi pergerakan ekonomi rakyat.