Polisi lacak kasus penjual Bunga Rafflesia di medsos
Senin, 28 Juni 2021 21:47 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (Foto ANTARA/Carminanda)
Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melacak dugaan kasus penjualan bunga Rafflesia Arnoldi yang dijajakan melalui salah satu grup jual beli di media sosial Facebook.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bunga Rafflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
"Karena tumbuhan itu dilindungi oleh Undang-undang maka kalau ada yang menjual jelas sudah melanggar hukum. Kami akan telusuri siapa itu yang posting," kata Sudarno di Bengkulu, Senin.
Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Dfrslto Id mengunggah tiga foto bunga Rafflesia yang sedang mekar sempurna dengan tulisan 'Yg minat raflesia arnoldi chat' di grup Forum Jual Beli Bintuhan Kaur.
Namun saat ditelusuri Senin (28/06), postingan yang sempat mendapat komentar beragam dari netizen tersebut telah dihapus. Bunga rafflesia mekar di Bengkulu Selatan. Foto Antarabengkulu.com/Jumen J
Sudarno mengatakan pihaknya akan meminta Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta bagian Humas Polda Bengkulu untuk melacak akun tersebut.
"Kita cek dulu karena sekarang itu banyak yang iseng. Kita perlu tahu dulu motifnya apa, karena tidak serta merta melanggar pidana, kecuali kalau memang dia sudah pernah jual," jelas Sudarno.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Donald Hutasoit menyebutkan jika pihaknya telah mendapat informasi terkait dugaan penjualan bunga Rafflesia Arnoldi di grup jual beli Facebook.
Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyikapi hal tersebut.
"Apapun motifnya mau iseng atau apa tetap tidak dibenarkan. Apa untungnya menjual itu kan tiga hari juga sudah layu," demikian Donald.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bunga Rafflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
"Karena tumbuhan itu dilindungi oleh Undang-undang maka kalau ada yang menjual jelas sudah melanggar hukum. Kami akan telusuri siapa itu yang posting," kata Sudarno di Bengkulu, Senin.
Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Dfrslto Id mengunggah tiga foto bunga Rafflesia yang sedang mekar sempurna dengan tulisan 'Yg minat raflesia arnoldi chat' di grup Forum Jual Beli Bintuhan Kaur.
Namun saat ditelusuri Senin (28/06), postingan yang sempat mendapat komentar beragam dari netizen tersebut telah dihapus. Bunga rafflesia mekar di Bengkulu Selatan. Foto Antarabengkulu.com/Jumen J
Sudarno mengatakan pihaknya akan meminta Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta bagian Humas Polda Bengkulu untuk melacak akun tersebut.
"Kita cek dulu karena sekarang itu banyak yang iseng. Kita perlu tahu dulu motifnya apa, karena tidak serta merta melanggar pidana, kecuali kalau memang dia sudah pernah jual," jelas Sudarno.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Donald Hutasoit menyebutkan jika pihaknya telah mendapat informasi terkait dugaan penjualan bunga Rafflesia Arnoldi di grup jual beli Facebook.
Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyikapi hal tersebut.
"Apapun motifnya mau iseng atau apa tetap tidak dibenarkan. Apa untungnya menjual itu kan tiga hari juga sudah layu," demikian Donald.
Pewarta : Carminanda
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tabur bunga hiasi momen peringatan peristiwa pertempuran 14 Januari di Kumai
14 January 2026 17:03 WIB
Menkeu sebut dana Rp200 triliun di bank tekan persaingan dan turunkan suku bunga
15 September 2025 22:14 WIB
Bandara Tjilik Riwut gelar 'Injourney Airport Lawan Stunting' di Posyandu Bunga Bakung
27 June 2025 5:33 WIB
Rugi Rp6,2 miliar, Aktris Bunga Zainal laporkan kasus penipuan ke polisi
30 August 2024 12:57 WIB, 2024
Awas! Menggunakan bunga telang untuk obat mata berisiko menimbulkan infeksi
30 July 2024 18:15 WIB, 2024