Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah mengaku telah mengingatkan sekaligus memerintahkan tim satuan tugas penanganan COVID-19, khususnya Yustisi, agar bertindak cepat serta menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Siapapun yang tidak mematuhi surat edaran (SE) bupati terkait protokol kesehatan, harus ditindak tegas. Tentunya penindakan itu tetap dilakukan dengan pendekatan yang baik," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
Dikatakan, Surat Edaran Nomor :440/08/PEM.2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, termuat beberapa point, yakni pengetatan potokol kesehatan bagi masyarakat maupun bagi perjalanan orang masuk ke Kobar, reaktivasi bidang pariwisata. kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan syukuran, ketentuan bidang pendidikan, serta kegiatan pengumpulan orang banyak.
Nurhidayah, mengatakan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten ini, selain protokol kesehatan, yang perlu juga dipahami dan harus dipatuhi yakni terkait jam malam. Di mana aktifitas pusat perbelanjaan, cafe, kuliner dan semua aktifitas masyarakat lainnya, harus sudah berhenti paling lambat pukul 21.00 WIB.
"Kami berharap besar kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan itu. Apabila tidak ada keperluan yang terlalu mendesak dan sangat penting, lebih baik di rumah saja," ucapnya.
Baca juga: Bupati Kobar dorong masyarakat tingkatkan kemampuan hadapi era digitalisasi
Bupati Kobar itu pun mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar prokes di wilayah setempat, karena pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Jadi, kami minta kepada seluruh elemen masyarakat, benar-benar mematuhi protokol kesehatan serta berbagai hal lainnya yang telah diatur dalam Perbub Kobar No.54/2020," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Kuota CPNS di Kobar 195 dan 100 PPPK
Baca juga: Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam
"Siapapun yang tidak mematuhi surat edaran (SE) bupati terkait protokol kesehatan, harus ditindak tegas. Tentunya penindakan itu tetap dilakukan dengan pendekatan yang baik," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
Dikatakan, Surat Edaran Nomor :440/08/PEM.2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, termuat beberapa point, yakni pengetatan potokol kesehatan bagi masyarakat maupun bagi perjalanan orang masuk ke Kobar, reaktivasi bidang pariwisata. kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan syukuran, ketentuan bidang pendidikan, serta kegiatan pengumpulan orang banyak.
Nurhidayah, mengatakan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten ini, selain protokol kesehatan, yang perlu juga dipahami dan harus dipatuhi yakni terkait jam malam. Di mana aktifitas pusat perbelanjaan, cafe, kuliner dan semua aktifitas masyarakat lainnya, harus sudah berhenti paling lambat pukul 21.00 WIB.
"Kami berharap besar kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan itu. Apabila tidak ada keperluan yang terlalu mendesak dan sangat penting, lebih baik di rumah saja," ucapnya.
Baca juga: Bupati Kobar dorong masyarakat tingkatkan kemampuan hadapi era digitalisasi
Bupati Kobar itu pun mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar prokes di wilayah setempat, karena pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Jadi, kami minta kepada seluruh elemen masyarakat, benar-benar mematuhi protokol kesehatan serta berbagai hal lainnya yang telah diatur dalam Perbub Kobar No.54/2020," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Kuota CPNS di Kobar 195 dan 100 PPPK
Baca juga: Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam