Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah terkait pembatasan jam operasional tempat usaha, sudah sangat tepat di tengah tingginya penyebaran COVID-19 beberapa minggu terakhir ini.
"Pembatasan yang dilakukan pemkot bersama stakeholder lain itu sudah sangat tepat, dengan tujuan untuk menekan tingginya penyebaran COVID-19 yang beberapa hari ini kian meningkat," kata Sigit saat dihubungi ANTARA, Senin.
Dia menuturkan, dengan membatasi jam tutup kafe, rumah makan, minimarket dan supermarket tentunya ini salah satu upaya menekan tingginya penyebaran COVID-19. Dengan mengurangi adanya kerumunan seperti di tempat usaha, cara pernikahan, serta acara-acara lainnya adalah salah satu upaya yang sangat efektif.
"Pembatasan terhadap tempat usaha di Palangka Raya yang semula tutup di atas pukul 20.00 WIB, kini wajib tutup 20.00 WIB dengan tujuan agar masyarakat tidak berkerumun," ucapnya.
Diakui Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalteng tersebut, memang adanya pembatasan jam buka tutup yang sifatnya sementara ini sedikit mengganggu perekonomian masyarakat. Namun, mau tidak mau, kebijakan ini diambil pemerintah, agar menekan tingginya angka penyebaran COVID-19 yang per harinya ada 50 sampai 60 warga 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya yang terpapar.
"Ya pemerintah hanya membatasi bukan langsung menyuruh menutup total, karena per harinya masih 50-60 orang yang terpapar. Tetapi kalau per harinya yang terpapar 100 orang, maka tidak diperbolehkan buka," tandasnya.
Baca juga: Legislator: Pembangunan tak boleh terhenti meski pandemi
Orang nomor satu di Lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurangi ke luar rumah, ketika angka penyebaran COVID-19 di daerah setempat kondisinya tinggi.
Bahkan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, membatasi mobilitas.
"Pelindung diri yang paling ampuh saat ini adalah menggunakan masker. Makanya jangan pernah menyepelekan soal protokol kesehatan, karena yang menjaga diri kita tidak terpapar COVID-19 menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga: DPRD dukung kebijakan berurusan di BPPRD wajib tunjukan bukti vaksin
Baca juga: Legislator Palangka Raya harapkan Polri semakin dicintai masyarakat
"Pembatasan yang dilakukan pemkot bersama stakeholder lain itu sudah sangat tepat, dengan tujuan untuk menekan tingginya penyebaran COVID-19 yang beberapa hari ini kian meningkat," kata Sigit saat dihubungi ANTARA, Senin.
Dia menuturkan, dengan membatasi jam tutup kafe, rumah makan, minimarket dan supermarket tentunya ini salah satu upaya menekan tingginya penyebaran COVID-19. Dengan mengurangi adanya kerumunan seperti di tempat usaha, cara pernikahan, serta acara-acara lainnya adalah salah satu upaya yang sangat efektif.
"Pembatasan terhadap tempat usaha di Palangka Raya yang semula tutup di atas pukul 20.00 WIB, kini wajib tutup 20.00 WIB dengan tujuan agar masyarakat tidak berkerumun," ucapnya.
Diakui Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalteng tersebut, memang adanya pembatasan jam buka tutup yang sifatnya sementara ini sedikit mengganggu perekonomian masyarakat. Namun, mau tidak mau, kebijakan ini diambil pemerintah, agar menekan tingginya angka penyebaran COVID-19 yang per harinya ada 50 sampai 60 warga 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya yang terpapar.
"Ya pemerintah hanya membatasi bukan langsung menyuruh menutup total, karena per harinya masih 50-60 orang yang terpapar. Tetapi kalau per harinya yang terpapar 100 orang, maka tidak diperbolehkan buka," tandasnya.
Baca juga: Legislator: Pembangunan tak boleh terhenti meski pandemi
Orang nomor satu di Lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurangi ke luar rumah, ketika angka penyebaran COVID-19 di daerah setempat kondisinya tinggi.
Bahkan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, membatasi mobilitas.
"Pelindung diri yang paling ampuh saat ini adalah menggunakan masker. Makanya jangan pernah menyepelekan soal protokol kesehatan, karena yang menjaga diri kita tidak terpapar COVID-19 menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga: DPRD dukung kebijakan berurusan di BPPRD wajib tunjukan bukti vaksin
Baca juga: Legislator Palangka Raya harapkan Polri semakin dicintai masyarakat