Sampit (ANTARA) - Pria berinisial HS (24) yang menjadi tersangka perampokan di Jalan Kenan Sandan Kecamatan Baamang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengakui sudah merencanakan aksinya tersebut.

"Tali dan dan lakban itu memang saya beli. Rencananya akan saya ikat supaya tidak berteriak, tapi ternyata dia berteriak," kata HS kepada polisi saat di Polsek Baamang, Selasa.

Perampokan pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.00 WIB itu dialami Elina (36) saat dia berada di kiosnya. Tersangka HS yang berprofesi sebagai juru parkir, diketahui merupakan warga yang tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian.

Awalnya pelaku datang ke kios membeli rokok, namun saat itu dia beralasan uangnya ketinggalan. Diduga itu hanya dalih HS untuk memantau situasi sebelum dia menjalankan aksinya.

Tidak berapa lama, HS kembali datang dengan menenteng sebilah parang. Dia ingin mengambil uang dan rokok dari kios pelaku. 

Dia beralasan perlu uang untuk diserahkan kepada istrinya untuk membeli susu anaknya yang masih berusia tujuh bulan, sedangkan rokok rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Pengisian jabatan Sekda Kotim diusulkan melalui mutasi dan rotasi

Namun saat itu korban melawan sehingga pelaku menyerang menggunakan parang dan melukai telapak tangan kiri korban. Pelaku memilih kabur karena takut ditangkap warga.

"Dia berteriak, makanya saya lari," kata HS di depan penyidik.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pelaku ditangkap di semak belukar tidak jauh dari lokasi kejadian. Pihaknya juga menemukan barang bukti diantaranya berupa sepeda motor, parang, tali dan lakban.

"Pelaku belum sempat mengambil barang karena korban berteriak. Dia (tersangka) diduga memang berencana karena kami temukan tali dan lakban dalam tasnya," ujar Ratno.

Tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Seorang perampok di Sampit ditangkap setelah sempat melukai korbannya

Baca juga: Sanggul diangkat kembali pimpin DLH Kotim

Baca juga: Seluruh fraksi DPRD Kotim sepakat bahas Raperda RPJMD dan Protokol Kesehatan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024