Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menegaskan bahwa setiap warga yang akan masuk ke wilayah setempat, wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR.

"Aturan ini juga telah ditetapkan dalam surat edaran dan telah ditandatangani wali kota tertanggal 8 Juli," kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.

Surat Edaran Wali Kota itu bernomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Pada surat edaran itu dijelaskan bahwa Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat tersebut juga harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode.

Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HACI Indonesia.

Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Kemudian untuk anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan  negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Ketentuan perjalanan keluar masuk Kalteng diperbaharui, diantaranya kembali wajib PCR

Warga yang keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang kecuali    untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian juga ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan perjalanan dari aparat setempat seperti camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer setempat.

"Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat baik camat atau Kapolsek, Danramil wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam," kata Fairid.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu pun berharap kebijakan tersebut terus disosialisasikan dan dapat dipatuhi seluruh masyarakat sehingga upaya menekan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

Baca juga: Satgas Palangka Raya lakukan PCR-antigen ke 108 pengunjung kafe

 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024