Polisi masih mendalami kasus penimbunan obat-obatan

Selasa, 13 Juli 2021 11:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggeledah ruko milik PT ASA pada Senin (12/7) malam dan masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat-obatan untuk penyembuhan pasien COVID-19 di lokasi itu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan.

Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.

Ady menyebutkan ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," kata Ady.

Baca juga: Benarkah interaksi obat jadi penyebab kematian pasien COVID-19?

Polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi saat menggeledah ruko PT ASA, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.

Ady mengatakan dasar penyidikan polisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/ atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan "pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang".

Apabila terbukti, ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU 7/2014 itu.

Sedangkan bunyi pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan "pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa".

Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Polisi buka suara terkait pembelian obat ivermectim

Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan "upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan".

Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.

Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Unit Kriminal Khusus dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Ruko berlantai tiga itu digeledah karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Baca juga: Polisi tangkap penjual obat via daring lampaui HET

Baca juga: KPPU temukan harga obat penanganan COVID lebihi HET

Baca juga: Polri akan tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen di tengah pandemi

Pewarta : Abdu Faisal
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sindikat judi online retas 855 situs pemerintah dan Pendidikan

12 July 2024 17:23 Wib

Wali kota nyatakan bakal sanksi tegas ASN yang main judi online

09 July 2024 18:34 Wib

Murid terlibat aksi pembacokan, dua kepala sekolah dipanggil

22 November 2023 22:39 Wib, 2023

Kejari geledah dua perusahaan diduga korupsi pengadaan barang Rp200 miliar

28 July 2023 14:55 Wib, 2023

Polres Jakbar rutinkan program 'Jumat Curhat' pada 2023

16 January 2023 14:49 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib