Jakarta (ANTARA) - Sindikat judi dalam jaringan (online) yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7) telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi dalam jaringan (daring) tersebut dilakukan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain laman (website) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi daring di Kamboja.
Adapun situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta pada Jumat.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 laman yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing'," katanya.
Perinciannya, yakni 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan "uniform resource locator" (URL) go.id dan 355 laman dengan URL
ac.id.
Kemudian, kata Syahduddi, untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas, para pelaku melakukan "search engine optimization" (SEO).
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan (oleh pelaku) tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Kemudian, ketika situs yang sudah diretas itu muncul pada halaman pertama Google sehingga sering muncul pada pencarian Google pemain judi "online".
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi 'online' yang ada di negara Kamboja," kata
Syahduddi.
Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bersangkutan bisa mendapatkan mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs.
Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi "online".
"Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," kata Syahduddi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening di Kamboja sebesar Rp170.103.801.000.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi telah menggerebek markas judi "online" di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu (10/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian 'online' yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.