Polisi ringkus sindikat pelaku pecah kaca mobil di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat setempat.
"Alhamduliillah atas bantuan warga, pelaku yang berjumlah dua orang pria berhasil kami amankan," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar pres release, Jumat.
Dia menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kota Semarang, dan H, yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Kapolda Kalteng minta masyarakat waspada sindikat pencurian pecah kaca mobil
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga, saat hendak melakukan aksi pecah kaca mobil, di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (20/3).
"Warga yang geram, akhirnya menghakimi kedua pelaku hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka yang cukup parah," ucapnya.
Beruntung, pada saat kedua pelaku diamuk warga, personel Polresta Palangka Raya yang tengah melakukan patroli melewati lokasi tersebut dan melihat adanya keributan.
Pada saat diperiksa, ternyata pelaku tengah tertunduk penuh luka diamuk oleh warga. Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi-jadi, kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.
Baca juga: Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
"Pada saat tiba di Mapolresta Palangka Raya, kondisi pelaku H semakin menurun sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Namun nahas, lajut Budi, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan pelaku meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Akibat tidak adanya identitas lengkap, akhirnya pelaku H dimakamkan di Kota Palangka Raya. Sementara pelaku lainnya, yakni M, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
"Karena kondisi pelaku yang semakin memburuk, akhirnya kami rawat ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Pencurian semakin marak di Palangka Raya, polisi tingkatkan jam patroli
Berdasarkan pengakuan pelaku M, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di tiga lokasi, yakni dua aksi di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku H bertugas membonceng pelaku M dan mengintai para korban. Usai mendapatkan targetnya, pelaku M menjalani perannya sebagai eksekutor, sedangkan H bertugas menunggu di sepeda motor.
"Untuk memecahkan kaca mobil korban, pelaku M menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil barang-barang milik korban," tuturnya.
Baca juga: Satlantas: Waspada kecelakaan akibat jalan licin di Palangka Raya
Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp17 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut akibat faktor ekonomi.
Berkaca pada kasus ini, Kapolresta Palangka Raya mengimbau warga untuk tidak sembarangan menaruh barang berharga di dalam kendaraan dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
"Artinya harus bisa menjaga kamtibmas dengan tidak memberikan kesempatan bagi oknum pelaku kejahatan melancarkan aksinya," demikian Kombes Pol Budi Santosa.
"Alhamduliillah atas bantuan warga, pelaku yang berjumlah dua orang pria berhasil kami amankan," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar pres release, Jumat.
Dia menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kota Semarang, dan H, yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Kapolda Kalteng minta masyarakat waspada sindikat pencurian pecah kaca mobil
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga, saat hendak melakukan aksi pecah kaca mobil, di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (20/3).
"Warga yang geram, akhirnya menghakimi kedua pelaku hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka yang cukup parah," ucapnya.
Beruntung, pada saat kedua pelaku diamuk warga, personel Polresta Palangka Raya yang tengah melakukan patroli melewati lokasi tersebut dan melihat adanya keributan.
Pada saat diperiksa, ternyata pelaku tengah tertunduk penuh luka diamuk oleh warga. Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi-jadi, kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.
Baca juga: Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
"Pada saat tiba di Mapolresta Palangka Raya, kondisi pelaku H semakin menurun sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Namun nahas, lajut Budi, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan pelaku meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Akibat tidak adanya identitas lengkap, akhirnya pelaku H dimakamkan di Kota Palangka Raya. Sementara pelaku lainnya, yakni M, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
"Karena kondisi pelaku yang semakin memburuk, akhirnya kami rawat ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Pencurian semakin marak di Palangka Raya, polisi tingkatkan jam patroli
Berdasarkan pengakuan pelaku M, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di tiga lokasi, yakni dua aksi di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku H bertugas membonceng pelaku M dan mengintai para korban. Usai mendapatkan targetnya, pelaku M menjalani perannya sebagai eksekutor, sedangkan H bertugas menunggu di sepeda motor.
"Untuk memecahkan kaca mobil korban, pelaku M menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil barang-barang milik korban," tuturnya.
Baca juga: Satlantas: Waspada kecelakaan akibat jalan licin di Palangka Raya
Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp17 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut akibat faktor ekonomi.
Berkaca pada kasus ini, Kapolresta Palangka Raya mengimbau warga untuk tidak sembarangan menaruh barang berharga di dalam kendaraan dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
"Artinya harus bisa menjaga kamtibmas dengan tidak memberikan kesempatan bagi oknum pelaku kejahatan melancarkan aksinya," demikian Kombes Pol Budi Santosa.