Ini kata Kominfo soal mencetak sertifikat vaksin

Selasa, 13 Juli 2021 12:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi COVID-19.

Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.

“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel

Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.

Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Baca juga: Polisi tangkap empat pemalsu sertifikat vaksin COVID-19

Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.

Jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik berupa kartu saat ini tengah meningkat, layanan ini banyak bermunculan di media sosial dan juga marketplace dengan harga yang ditawarkan beragam tersedia mulai dari harga Rp15.000.

Peningkatan permintaan pencetakan bentuk fisik sertifikat vaksin COVID-19 terjadi karena Pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan.

Baca juga: Benarkah nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai paspor?

Baca juga: Sertifikat vaksin sebaiknya tidak diunggah ke media sosial

Baca juga: Sertifikat vaksin tak jadi syarat wajib kegiatan masyarakat di Pahandut

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah vaksin HPV picu menopause dini pada anak perempuan?

13 May 2024 8:47 Wib

AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia

09 May 2024 9:42 Wib

Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID

18 April 2024 14:56 Wib

Dokter : Penderita diabetes masuk prioritas vaksin flu

06 March 2024 15:31 Wib

Calon haji tetap harus divaksin COVID-19

20 February 2024 15:35 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib