Kuala Kurun (ANTARA) - Direktur PDAM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Guntur J Ruben mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah kabupaten setempat, dalam menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada para pelanggan PDAM di tiga kelurahan.
“Pada dasarnya kami siap membantu menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pelanggan PDAM yang berada di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun,” ucap Guntur, di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, kerja sama tersebut tentunya harus disusun dengan baik oleh pihak-pihak terkait, baik itu PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Jika nantinya kerja sama berjalan, ujar dia, maka sosialisasi harus digencarkan kepada pelanggan PDAM yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun dan Tampang, supaya pelanggan tidak terkejut saat membayar tagihan air.
Baca juga: Pemkab Gumas berencana gandeng PDAM dalam pemungutan retribusi persampahan
Menurut dia, sosialisasi juga bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada para pelanggan, bahwa PDAM hanya menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sedangkan pelayanan persampahan dilakukan oleh DLHKP Gumas.
“Yang pasti kami siap membantu pemerintah kabupaten dalam menerima pembayaran retribusi persampahan, tanpa mengesampingkan tugas utama kami, yakni pelayanan air bersih kepada para pelanggan,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah pelanggan PDAM Gumas yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun, dan Tampang Tumbang Anjir adalah sekitar 4.000. Jumlah tersebut dinamis, karena terkadang ada permintaan pemasangan sambungan rumah baru dari masyarakat.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat berencana menggandeng PDAM untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Baca juga: Sekda Gumas sebut perusahaan kooperatif sampaikan data konfirmasi positif
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Gunung Mas terima 110 vial vaksin Sinovac
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Baca juga: Wabup Gumas minta perusahaan aktif sampaikan data konfirmasi positif
“Pada dasarnya kami siap membantu menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pelanggan PDAM yang berada di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun,” ucap Guntur, di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, kerja sama tersebut tentunya harus disusun dengan baik oleh pihak-pihak terkait, baik itu PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Jika nantinya kerja sama berjalan, ujar dia, maka sosialisasi harus digencarkan kepada pelanggan PDAM yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun dan Tampang, supaya pelanggan tidak terkejut saat membayar tagihan air.
Baca juga: Pemkab Gumas berencana gandeng PDAM dalam pemungutan retribusi persampahan
Menurut dia, sosialisasi juga bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada para pelanggan, bahwa PDAM hanya menerima pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sedangkan pelayanan persampahan dilakukan oleh DLHKP Gumas.
“Yang pasti kami siap membantu pemerintah kabupaten dalam menerima pembayaran retribusi persampahan, tanpa mengesampingkan tugas utama kami, yakni pelayanan air bersih kepada para pelanggan,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah pelanggan PDAM Gumas yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun, dan Tampang Tumbang Anjir adalah sekitar 4.000. Jumlah tersebut dinamis, karena terkadang ada permintaan pemasangan sambungan rumah baru dari masyarakat.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat berencana menggandeng PDAM untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Baca juga: Sekda Gumas sebut perusahaan kooperatif sampaikan data konfirmasi positif
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah.
Baca juga: Gunung Mas terima 110 vial vaksin Sinovac
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Baca juga: Wabup Gumas minta perusahaan aktif sampaikan data konfirmasi positif